Related Articles

2 Comments

  1. Hasyim

    Terima kasih ustadz ilmunya🙏🙏
    Maaf mau nanya; klo istri menggugat cerai di pengadilan namun suami tidak setuju dg gugatan tersebut apakah sah hukum khuluk nya

    Reply
    1. Admin

      tidak sah. Khulu’ harus atas persetujuan suami. Kecuali suami melanggar kewajibannya misalnya tdk memberi nafkah, mmebahayakan nyawa istri dll, mk bs diceraikan paksa oleh hakim

      Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2014 - 2023 Allright Reserved. Design by IRTAQI Team.