Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin).
Jika suami berpoligami, lalu saat berada di tempat salah satu istri dia ikut salat berjamaah waktu isya, tapi pada istri yang lain tidak ikut salat berjamaah. Yang seperti ini suami berdosa karena ia tidak adil dalam membagi waktu di antara istri-istrinya. Al-Syirbīnī berkata,
Artinya,
“Adapun malam-malam pembagian jatah hari, maka wajib menyamaratakan di antara istri-istri dalam hal keluar malam ataukah tidak. Pilihannya: Keluar untuk salat berjamaah malam hari atau tidak keluar sama sekali. Jika suami mengkhususkan malam tertentu jatah salah satu istrinya, maka dia berdosa.” (Mugnī al-Muḥtāj, juz 4 hlm 422)
***
2 Muharam 1443H/11 Agustus jam 11.19