Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
TANYA:
Saya meminjamkan uang kepada teman sebesar Rp 1.000.000,- .Sebulan kemudian teman saya mengembalikan satu juta dan sebagai ucapan terima kasih saya ditambahi Rp. 200.000,-.
Bolehkah saya menerima uang tersebut?
JAWAB:
Boleh menerima uang tambahan tersebut dan uang sebesar dua ratus ribu rupiah itu bukan riba. Alasannya, uang tambahan tersebut tidak masuk dalam syarat dan perjanjian utang piutang, tapi semata-mata inisiatif orang yang berutang sebagai bentuk terima kasih. Yang seperti ini dalam mazhab al-Syāfi‘ī malah dipuji sebagai kebaikan. Al-Nawawī berkata,
ولا يجوز بشرط رد صحيح عن مكسر أو زيادة ولو رد
هكذا بلا شرط فحسن».[«منهاج الطالبين وعمدة المفتين
في الفقه» (ص113)]Artinya,
“Tidak boleh (berakad utang piutang) dengan syarat mengembalikan (uang) bagus sebagai pelunasan (uang) cacat, atau (mensyaratkan) tambahan (dari pokok utang). Jika melunasi utang dalam bentuk seperti ini (yakni mengembalikan dalam bentuk uang berkualitas bagus atau menambahi dari utang pokok) tanpa menjadikannya sebagai syarat, maka itu baik” (Minhāj al-Ṭālibīn hlm 113).
Dasar ketentuan ini adalah hadis Nabi ﷺ berikut ini,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: «أَنَّ رَجُلًا تَقَاضَى رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَغْلَظَ لَهُ، فَهَمَّ أَصْحَابُهُ، فَقَالَ: دَعُوهُ، فَإِنَّ لِصَاحِبِ الْحَقِّ مَقَالًا، وَاشْتَرُوا لَهُ بَعِيرًا فَأَعْطُوهُ إِيَّاهُ، وَقَالُوا: لَا نَجِدُ إِلَّا أَفْضَلَ مِنْ سِنِّهِ، قَالَ: اشْتَرُوهُ، فَأَعْطُوهُ إِيَّاهُ، فَإِنَّ خَيْرَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً.». [«صحيح البخاري»
(3/ 116 ط السلطانية)]
Artinya,
“Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu bahwa Ada seorang laki-laki yang menagih Nabi ﷺ. Ternyata dia berkata kasar saat menagih. Maka para sahabat marah dan hendak menyerangnya. Beliau bersabda: “Biarkanlah dia sesungguhnya pemilik hak itu berhak berbicara. Belikanlah untuknya seekor unta dan berikanlah kepadanya.” Para Sahabat berkata: “Kami tidak mendapatkannya kecuali yang umurnya lebih tua.” Beliau bersabda: “Beli dan berikanlah kepadanya, karena yang terbaik diantara kalian adalah yang paling baik dalam melunasi utang.” (H.R. al-Bukhārī)
Hadis lain yang menguatkan adalah riwayat bahwa Jābir bin Abdullāh mengutangi Rasulullah ﷺ kemudian Rasulullah ﷺ melunasi sesuai jumlah yang diutang lalu menambahinya. Al-Bukḥārī meriwayatkan,
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: «أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْه
وسلّم وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ، قَالَ مِسْعَرٌ: أُرَاهُ قَالَ: ضُحًى فَقَالَ صَلِّ رَكْعَتَيْنِ. وَكَانَ لِي عَلَيْهِ دَيْنٌ، فَقَضَانِي وَزَادَنِي». [«صحيح البخاري» (1/ 96 ط السلطانية)]
Artinya,
“Dari Jabir bin ‘Abdullah berkata: Aku datang menemui Nabi ﷺ saat beliau berada di masjid -Mis’ar berkata: Menurutku Jabir berkata: Saat waktu dluha.- Jabir bin ‘Abdullah berkata: Beliau bersabda: “Salatlah dua rakaat.” Ketika itu beliau mempunyai hutang kepadaku. Maka beliau membayarnya dan memberi tambahan kepadaku.” (H.R.al-Bukhārī)
Dalam hadis di atas diceritakan Rasulullah ﷺ pernah berutang unta muda. Ketika ditagih, Rasulullah ﷺ membayarnya dengan unta yang berusia lebih tua dan lebih bagus kualitasnya. Ini menunjukkan melunasi utang dengan memberi tambahan atau kualitas lebih tinggi dari utang bukanlah riba, selama memang tidak masuk dalam syarat akad perjanjian utang piutang. Malahan, Rasulullah ﷺ menyebut hal itu sebagai akhlak mulia dan disebut Nabi ﷺ sebagai salah satu ciri muslim terbaik.
Hanya saja, lebih bertakwa, lebih wara’ dan lebih berhati-hati bagi yang menghutangi untuk menolak segala jenis tambahan tersebut. Al-Damīrī berkata,
لكن الأولى أن يتنزه عنها، وكرهها ابن مسعود رضي الله
عنه». [«النجم الوهاج في شرح المنهاج» (4/ 284)]
Artinya,
“Akan tetapi yang lebih utama adalah membersihkan diri dari tambahan seperti itu. Ibnu Mas’ud juga tidak menyukainya” (al-Najmu al-Wahhāj, juz 4 hlm 284)
Demikian hati-hatinya orang saleh di masa lalu dalam urusan riba karena utang ini, ada hikayat dalam kitab al-Risālah al-Qusyairiyyah, bahwa Abū Ḥanifah menolak berteduh di bawah pohon milik orang yang diutanginya karena kuatir manfaat berteduh itu termasuk riba!
اللهم ارزقنا التقوى والورع
16 Jumadā al-ākhirah 1443 H/ 19 Januari 2022 jam 07.33