Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Pernyataan ini,
“”SAYA PINJAMI KAMU UANG 20 JUTA INI DAN TEMPO PELUNASANNYA ADALAH 3 BULAN”, DALAM MADZHAB SYAFI’I HAL SEMACAM INI TIDAK BOLEH.”
Kekeliruannya itu mirip dengan orang yang mengatakan,
“Orang-orang yang salat itu celaka! Fa wailun lil mushollin, (Q.S. al-Ma’un: 4).”
Yakni kesalahan menimbulkan persepsi bahwa melakukan salat itu membuat celaka. Padahal ayat itu masih ada lanjutannya, penjelasan rincinya, dan maksudnya seperti apa.
Menciptakan persepsi di kalangan awam bahwa menetapkan jatuh tempo dalam akad utang piutang itu tidak boleh (secara mutlak) adalah salah, karena penjelasan rincinya tidak seperti itu.
Lebih parah lagi menisbahkan kesimpulan dangkal itu pada mazhab al-Syāfi‘ī. Ini jauh dari sifat warak, kedalaman ilmu fikih dan akurasi keilmuan.
13 Jumadal Akhirah 1444 H/6 Januari 2022 M pukul 08.08