Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Sunahnya ramal (الرَّمَلُ), yakni berjalan cepat pada 3 putaran pertama tawaf hanya untuk lelaki.
Adapun wanita, maka tidak disunahkan sama sekali melakukan ramal. Artinya saat tawaf, wanita mengelilingi Kakbah 7 kali putaran semuanya dengan berjalan biasa. Tawaf apapun itu.
Dalil yang menunjukkan ketentuan ini adalah sejumlah atsar, di antaranya fatwa Aisyah. Ibnu Abū Syaibah meriwayatkan,
Artinya,
“Dari Aisyah bahwasanya beliau ditanya (oleh para wanita), ‘Apakah wanita diharuskan melakukan ramal?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah kalian sudah ada teladan pada kami? Tidak ada keharusan ramal untuk kalian saat mengitari Kakbah. Tidak pula saat berjalan di antara Safa dan Marwa.” (H.R. Ibnu Abū Syaibah)
Ketegasan fatwa Aisyah mengesankan bahwa ketentuan tersebut memang diajarkan Rasulullah ﷺ kepada beliau dan istri-istri beliau serta para muslimah yang lainnya walaupun Aisyah tidak menisbahkan fatwanya pada sabda Rasulullah ﷺ secara langsung.
Fatwa senada juga diucapkan oleh Ibnu Umar. Al-Dāraquṭnī meriwayatkan,
Artinya,
“Dari Ibnu Umar beliau berkata, ‘Wanita tidak ada keharusan melakukan ramal mengelilingi Kakbah, tidak pula saat berjalan di antara Safa dan Marwa.” (H.R. al-Dāraquṭnī)
Lagipula cara jalan ramal itu disyariatkan untuk menampakkan kekuatan, ketangguhan dan keperkasaan sementara wanita tidak dituntut untuk itu.
Lebih dari itu wanita lebih diutamakan menjaga auratnya, sementara ramal berpeluang untuk menyingkap sebagian auratnya.
Ibnu al-Munżir menegaskan bahwa ketentuan ini sudah menjadi ijmak. Beliau berkata,
Artinya,
“Mereka telah bersepakat bahwa tidak ada keharusan ramal bagi wanita di sekitar Kakbah dan tidak pula saat sai di antara Safa dan Marwa.” (al-Ijmā’ hlm 55)
Al-Nawawī berkata,
Artinya,
“Para ulama telah bersepakat bahwa ramal tidak disyariatkan untuk para wanita sebagaimana juga tidak disyariatkan berjalan sangat cepat di antara Safa dan Marwa.” (Syarh al-Nawawī ‘Alā Muslim juz 9 hlm 7)
11 Rajab 1444 H /2 Februari 2022 M pukul 19.05