Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Hukum asal amar makruf nahi mungkar adalah fardu kifayah.
Tapi jika yang melakukan adalah istri, maka menjadi fardu ain bagi suami untuk mencegahnya. Sebab suami adalah orang yang paling punya kuasa terhadap istri, wajib ditaati, diserahi Allah untuk mengurus, diamanahi Allah untuk mendidik dan paling mungkin menghilangkan kemungkaran itu.
Contoh;
Seharusnya seorang istri mengecek di waktu subuh untuk mengetahui haidnya sudah selesai atau tidak. Tapi istri malas dan memilih bangun siang. Tujuannya agar tidak tahu saat subuh itu sudah suci apa belum, lalu berharap dapat uzur karena tahunya siang, lalu mandi wajib di waktu siang, sehingga jelas meninggalkan salat subuh. Kemungkaran semacam ini suami fardu ain mengingatkan. Bukan tugas tetangganya, gurunya, atau orang tuanya.
Contoh lain:
Istri menggunjing tetangga di depan suami. Maka fardu ain saat itu juga suami mencegahnya.
Contoh lain:
Istri memfitnah orang lain di medsos, atau memaki-maki orang, atau membuka aib orang, atau mengghibah, atau menipu orang saat jualan online, atau ingkar janji saat mau kirim barang, atau menyembunyikan cacat dagangannya, dan semua kemungkaran medsos lainnya. Maka saat itu juga fardu ain bagi suami untuk mencegahnya dan menghilangkannya.
Al-Nawawi berkata,
Artinya,
“Terkadang amar makruf nahi mungkar (yang status asalnya fardu kifayah) bisa menjadi fardu ain. Misalnya jika berada di sebuah tempat yang mana tidak ada yang tahu kecuali dia atau tidak mungkin bisa menghilangkan kemungkaran itu kecuali dia. Juga seperti orang yang melihat istrinya atau anaknya atau pembantunya melakukan kemungkaran atau melalaikan hal makruf.” (Syarḥu al-Nawawi ‘Alā Muslim, juz 2 hlm 23)
Adapun jika yang melakukan kemungkaran adalah suami, maka istri juga fardu ain mencegahnya. Hanya saja hak istri cuma nasihat saja. Tidak berhak berkata kasar, mencaci apalagi memukul. Beda dengan suami yang berhak melakukan.
Ketentuan nahi mungkar istri ke suami sama dengan anak ke orang tua, murid ke guru, dan rakyat ke penguasa. Hanya berhak nasihat tapi tidak berhak menghukum/menjatuhkan sanksi.
26 Syawwāl 1444 H/ 17 Mei 2023 pukul 09.31