Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Saat i’tidal, makmum tidak hanya membaca rabbanā lakal hamdu, tetapi juga mengawalinya dengan bacaan tasmī‘ dulu, yakni mengucapkan sami’allāhu liman ḥamidah. Ini adalah ijtihad Mazhab Syafi’i.
Jadi seorang makmum ketika bangkit dari rukuk dan melakukan i’tidal, setelah imam mengucapkan sami‘allāhu liman ḥamidah, maka dia juga mengikuti ucapan sami‘allāhu liman ḥamidah kemudian baru mengucapkan rabbanā lakal hamdu dan seterusnya. Al-Nawawī berkata,
Artinya,
“Sama saja kesunahan membaca dua zikir ini (tasmi’ dna tahmid) bagi imam, makmum maupun munfarid.” (Rauḍatu al-ṭālibīn, juz 1 hlm 252)
Dalil yang menunjukkan bahwa makmum juga disunahkan membaca sami‘allāhu liman ḥamidah adalah hadis berikut ini,
Artinya,
“Abu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata: Rasulullah ﷺ ketika mengangkat kepalanya dari rukuk sambil mengucapkan: ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, RABBANAA WA LAKAL HAMDU‘ (Allah mendengar pujian orang yang memuji-Nya. Wahai Rabb kami, dan milik-Mu lah segala pujian). (H.R. al-Bukhārī)
Pada hadis di atas dikabarkan bahwa Rasulullah ﷺ menggabung antara zikir sami‘allāhu liman ḥamidah dengan rabbanā lakal ḥamdu. Hal itu menunjukkan sunah hukumnya dibaca baik salat munfarid, berposisi sebagai imam maupun menjadi makmum karena Rasulullah ﷺ memerintahkan kita salat sebagaimana beliau salat.
Adapun hadis yang mengajarkan bahwa jika imam mengucapkan sami‘allāhu liman ḥamidah maka makmum ucapkan rabbanā lakal ḥamdu, maka hadis ini tidak menunjukkan bahwa makmum tidak perlu atau bahkan tidak boleh mengucapkan sami‘allāhu liman ḥamidah, tapi hanya menunjukkan bahwa ucapan tahmid makmum itu diucapkan setelah tasmi’ imam. Buktinya Rasulullah ﷺ memerintahkan jika imam mengucapkan walāḍḍāllīn, maka makmum diperintahkan untuk membaca āmīn dan itu tidak menunjukkan imam tidak usah atau tidak boleh membaca amin. Tapi hanya menunjukkan ucapan amin makmum itu dilakukan setelah ucapan walāḍḍāllīn imam.
Lagipula hadis yang mengajarkan bahwa jika imam mengucapkan sami‘allāhu liman ḥamidah maka makmum ucapkan rabbanā lakal ḥamdu juga tidak menunjukkan bahwa imam mengucapkan rabbanā lakal hamdu. Tapi dalil lain sangat lugas menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ sebagai imam mengucapkan rabanā lakal hamdu. Jadi, sebagaimana apa saja yang diucapkan imam diambil dari dalil yang lain, maka apa saja yang dibaca makmum juga diambil dari dalil yang lain.
Hukum asalnya apa yang sunah bagi imam juga sunah bagi makmum. Misalnya seperti takbir intiqal dan zikir tasbih. Oleh karena itu, sebagaimana imam disunahkan tasmī’ plus tahmid pada saat i’tidal, maka makmum juga disunahkan membaca dua zikir tersebut.
Selain itu, Rasulullah ﷺ memerintahkan agar kita salat seperti beliau. Oleh karena sudah terbukti bahwa Rasulullah ﷺ membaca sami‘allāhu liman ḥamidah + rabbanā lakal ḥamdu, maka sunah pula bagi makmum untuk mengucapkan dua zikir tersebut.
25 Zulhijah 1444 H/ 13 Juli 2023 pukul 10.54