Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Jika seorang wanita di dunia diuji dengan suami kafir seperti Asiyah (آسية) yang bersuamikan Firaun, atau diuji dengan suami fasik yang meninggalkan salat atau ahli zina atau ahli mabuk atau ahli judi atau ahli narkoba atau ahli homoseksual atau maksiat-maksiat besar lainnya, lalu suaminya masuk neraka sementara istrinya masuk surga, maka yang seperti ini tidak mungkin wanita tersebut menikah di surga dengan suaminya yang masuk neraka tersebut.
Hanya saja wanita tersebut pasti tetap akan menikah di surga berdasarkan janji umum Rasulullah ﷺ berikut ini,
Artinya,
“Tidak ada bujangan di surga.” (H.R. Muslim)
Tapi dengan siapa wanita itu akan dinikahkan?
Nah ini yang tidak ada dalil spesifik yang menjelaskannya.
Bisa saja Allah akan menikahkannya dengan lelaki penghuni surga yang di dunia diuji dengan tidak punya istri seumur hidup.
Bisa juga akan dinikahkan dengan lelaki yang dicintai wanita itu dalam diam selama di dunia tetapi tidak kesampaian hingga wafat.
Bisa juga akan diberi pilihan secara bebas menikah dengan lelaki mana pun yang dikehendakinya sesuai dengan derajat wanita itu di surga.
Bisa juga akan dipilihkan Allah untuk dinikahkan dengan siapa pun yang dikehendakinya. Diriwayatkan Asiyah, istri Fir’aun dan Maryam akan dinikahkan dengan Rasulullah ﷺ di surga.
Artinya,
“Allah menjanjikan Nabi-nya ﷺ dalam ayat ini akan menikahkan beliau dengan janda dan perawan. Adapun janda maka ia adalah Āsiyah, istrinya Fir’aun. Adapun perawan, maka ia adalah Maryam binti Imrān.” (Tafsir Ibnu Kaṡīr juz 8 hlm 166)
Hanya saja pakar-pakar hadis menilai riwayat-riwayat seperti ini dalam sanadnya ada problem. Oleh karena itu, riwayat seperti ini hanya boleh dijadikan isti’nas tetapi tidak boleh dijadikan sebagai dasar keyakinan.
19 Agustus 2024 / 14 Safar 1446 pada 14.27