*Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
PERTANYAAN
Assalamualaikum… Kini vaksin Measles Rubella tidak mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Beberapa tokoh MUI Pusat seperti Tengku Zulkarnain juga mengatakan bahwa vaksin ini tidak dianjurkan karena statusnya tidak halal.
Disamping itu, saya berdiskusi dengan seorang ibu yang terkena virus tersebut … Bahkan sudah keguguran dua kali, dan oleh Dokter disarankan ‘tidak boleh hamil’ kecuali virus tersebut sudah bersih. Ratusan juta dana yg keluar. Virus mengerikan tersebut apakah tidak cukup dikatakan sebagai kondisi DARURAT?
Kok kayaknya sulit sekali titik temu terkait vaksin ini? Apakah ini membuktikan bahwa Islam cenderung kolot dan tidak mengikuti perkembangan ilmu kedokteran? Apakah solusinya kita cukup konsumsi herbal dan menolak seluruh ilmu kedokteran modern? Apa pandangan ustaz pribadi terkait vaksinasi tsb? Syukron (Abu Hanin)
JAWABAN
Terkait vaksin secara umum, dulu waktu masih ramai-ramainya isu konspirasi terkait vaksin, saya termasuk mengambil tindakan berhati-hati sehingga tidak memvaksin anak-anak saya.
Tindakan berhati-hati ini saya lakukan sampai saya tahu argumentasi masing-masing pihak yang berbeda pendapat.
Setelah saya ikuti diskusi dua kubu, akhirnya saya menyimpulkan bahwa argumentasi pihak yang menganjurkan lebih kuat, lebih ilmiah, berbasis data dan argumentatif.
Akhirnya anak-anak saya pun saya ikutkan vaksin.
Adapun soal kehalalan vaksin, saya setuju dan sepakat untuk mendorong vaksin berbahan halal. Jika MUI meminta sertifikasi halal untuk tiap vaksin, saya memandangnya adalah bagian dari upaya berhati-hati untuk memperoleh bahan obat terbaik yang bukan hanya manjur tetapi juga halal.
Adapun selama bahan seperti itu belum ditemukan, maka saya setuju pada pendapat bahwa untuk urusan pengobatan kita diberi rukhshoh. Karena pengobatan itu semakna dengan menjaga nyawa, sementara untuk menjaga nyawa kita diizinkan memakan daging babi.
Dalil yang menguatkan, Rasulullah ﷺ mengizinkan minum air kencing unta, padahal air kencing unta itu najis.
Dalil lain yang menguatkan, Rasulullah ﷺ memberi izin Abdurrahman bin Auf dan Az-Zubair bin Al-‘Awwam memakai sutra karena mereka terkena penyakit kulit, padahal sutra haram dipakai oleh lelaki.
Dalil lain yang menguatkan, Rasulullah ﷺ mengizinkan ‘Arfajah memakai hidung palsu dari emas, padahal lelaki diharamkan memakai perhiasan dari emas,
Abu Dawud meriwayatkan;
“Dari ‘Abdurrahman bin Tharafah bahwa kakeknya Arfajah bin As’ad, hidungnya terpotong saat perang Al Kilab. Lalu ia membuat hidung palsu dari perak, tetapi justru hidungnya menjadi busuk. Nabi ﷺ lalu memerintahkan kepadanya (untuk membuat hidung dari emas), hingga ia pun membuat hidung dari emas.” (H.R.Abu Dawud)
Wallahua’lam