Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
TANYA
Saya mendengar tentang sholat² sunah itu yang paling baik di lakukan di rumah, sholat sunah apakah kiranya yang di maksud? sedangkan klo untuk sholat sunah kobliah-ba’diah rasanya agak kerepotan bila dilakukan di rumah.
Juga bagaimana dengan syariat i’tikaf di masjid, dimana hampir seluruh kegiatan ibadah sunah kita lakukan disana (bukan dirumah), Bagaimana kompromi/ penjelasan dua hal tersebut ? (Edi H.)
JAWABAN
Memang benar, salat sunah yang terbaik adalah di rumah. Rasulullah ﷺ mengajarkan demikian. Al-Bukḥārī meriwayatkan,
عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ : «أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ حُجْرَةً قَالَ: حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ مِنْ حَصِيرٍ، فِي رَمَضَانَ، فَصَلَّى فِيهَا لَيَالِيَ، فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِهِ، فَلَمَّا عَلِمَ بِهِمْ جَعَلَ يَقْعُدُ، فَخَرَجَ إِلَيْهِمْ فَقَالَ: قَدْ عَرَفْتُ الَّذِي رَأَيْتُ مِنْ صَنِيعِكُمْ، فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ». [«صحيح البخاري» (1/ 147 ط السلطانية)]
Artinya,
“Dari Zaid bin Tsabit, bahwa Rasulullah ﷺ membuat satu ruangan. Busr berkata: Aku menduga Zaid bin Tsabit berkata: Membuat tikar pada bulan Ramadan, lalu beliau melaksakan shalat malam di (kamar atau tikar) tersebut dalam beberapa malam. Kemudian para sahabat mengikuti shalat beliau. Ketika mengetahui apa yang mereka lakukan beliau pun berdiam di rumah, setelah itu beliau keluar seraya berkata kepada mereka: “Sungguh aku telah mengetahui sebagaimana aku lihat apa yang kalian lakukan. Wahai manusia, shalatlah kalian di rumah-rumah kalian, sesungguhnya shalat yang paling utama adalah shalatnya seseorang yang dilakukannya di rumahnya, kecuali shalat fardu.” (H.R. al-Bukhārī)
Salat sunah yang dianjurkan di rumah adalah semua salat sunah seperti salat rawatib, salat malam, salat duha, dan lain-lain.
Kecuali salat sunah yang disyariatkan berkumpul seperti salat gerhana, salat tarawih dan semisalnya. Atau yang ada sebab khusus seperti salat tahiyatul masjid, salat sunah dalam konteks i’tikaf dll.
Jadi salat qabliyyah atau ba’diyyah afdalnya memang dilakukan di rumah. Jika jarak antara azan dan iqamah cukup sebaiknya salat di rumah. Tapi jika kuatir ketinggalan jamaah maka salat qabliyyah saja yang di masjid, ba’diyyahnya di rumah.
Untuk I’tikaf, memang syariatnya di masjid. Jadi itu masuk pengecualian seperti salat tahiyyatul masjid.
Untuk zikir dan doa setelah salat fardu, maka itu tetap dilakukan di masjid bukan di rumah, karena zikir dan doa tidak termasuk definisi salat sunah.
Adapun keutamaan duduk menunggu salat, maka itu memang benar, tetapi tidak dimaksudkan agar salat sunah di masjid. Yang benar adalah, jika jamaah menunggu imam lebih lama dari biasanya, maka tidak usah dongkol karena dia dihitung salat selama menunggu salat. Di zaman nabi kadang terjadi semacam ini, yakni jedanya lama sekali. Pernah salat isya tengah malam karena Nabi ﷺ masih menyiapkan pasukan.
Wallāhua‘lam.
24 Ramadan 1443 H/25 April 2022 pukul 08.04