Related Articles

3 Comments

  1. rissawidianti@gmail.com

    Assalamu’alaykum. Ustad mohon bertanya. Ayah sy meninggal thn 2005 meninggalkan harta berupa sebuah rmh. Saat ayah sy meninggal masih ada ibu sy dan 4 anak putri (termasuk sy), ibu dr ayah sy (nenek), 2 saudari kandung ayah, dan 2 paman ayah. Saat ini ibu, nenek dan 1 paman ayah sudah meninggal tp harta waris blm dibagikan. Pertanyaan sy:
    1. Bgm cara yg bnr dlm pembagian harta waris berdasar kasus yg sy alami
    2. Jika akan mengeluarkan harta waris dr sebuah rmh yg ayah sy tinggalkan dg cara menjualnya, apakah dg harga saat tahun ayah sy meninggal atau saat ini?
    Jazakumullah khayrn Katsir atas bantuannya

    Reply
    1. Admin

      Wa‘alaikumussalām waraḥmatullāhi wabarakātuh.

      Dari kasus di atas bisa difahami saat ayah penanya wafat, ahli waris yang ditinggalkan adalah
      • Istri
      • 4 putri
      • Ibu
      • 2 saudari

      2 paman ayah gugur sebagai ahli waris, karena ada 2 saudari yang berposisi sebagai ashobah sehingga mengugurkan status 2 paman ayah sebagai ashobah (karena saudari lebih dekat daripada paman)

      Harta yang ditinggalkan adalah rumah. Maka rumah dibagi-bagi di antara mereka dengan prosentase:
      Istri 1/8
      4 putri mendapatkan 2/3 dibagi rata di antara 4 orang
      Ibu 1/6
      Sisanya untuk 2 saudari ayah.

      Riilnya,

      Istri 6/48
      4 putri 32/48, masing-masing 8/48
      Ibu 8/48
      2 saudarai 2/48 atau masing-masing 1/48

      Harta ibu, nenek dan 1 paman ayah wajib dibagi kepada ahli waris masing-masing.

      2.harga rumah yang berlaku adalah harga sekarang/terbaru.

      Reply
  2. warsono

    Assalamu‘alaikum waraḥmatullāhi wabarakātuh ustad

    Saya mempunyai Saudara laki-laki yang se ibu, meninggal dunia dan meninggalkan 2 orang anak perempuan dan 1 istri
    dan mempunyai saudara seibu 3 orang yaitu saya laki laki dan kakak perempuan sudah meninggal lebih dahulu dan adik perempuan.
    bagaimana pembagian harta waris sesuai dengan hukum islam
    terima kasih atas bantuannya

    Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2014 - 2023 Allright Reserved. Design by IRTAQI Team.