Related Articles

3 Comments

  1. Dian

    Assalamu’alaikum ustad, izin bertanya jika kita mengadakan arisan barang dengan uang yang didapatkan misal 3 jt rupiah dan mereka bebas ingin memilih barang apapun jika harga barangnya kurng dari 3 juta maka sisa uangnya akan dikembalikan? Apakah itu diperbolehkan? Dan barang yang diberikan itu sudah ditambahkan untungnya karna ownernya sendiri yang menjual atau mencarikan barang tersebut.
    Terimakasih ustad

    Reply
    1. Dian

      apakah keuntungan yang didapatkan penjual itu termasuk riba? Karna saya sendiri sebagai penjual ingin mengadakan arisan barang tersebut dengan anggota yang ikut bebas pilih barang dimana saya sudah mengambil untung dari barang tersebut karna itu barang dagangan 🙏 agak bingung karna ada yang mengatakan harga barang harus sesuai dengan harga asli tapi disini saya penjual jadi untuk barang yang ditawarkan secara umum saya sudah menaruh laba penjualan untuk saya 🙏 Mohon jawabannya ustad terimakasih banyak 🙏

      Reply
    2. Admin

      Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      Kalau harga barangnya sudah ditetapkan sejak awal dan tidak berubah, maka boleh. Jika harga barang baru ditetapkan setelah dapat arisan atau setelah pemilihan barang, maka ini tidak boleh. Wallāhua‘lam.

      Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2014 - 2023 Allright Reserved. Design by IRTAQI Team.