Oleh : Ust. Muafa
Begini Penjelasan Para Ulama.
Ayat berikut ini adalah dalil qoth’i (pasti) keharaman menikahi ibu tiri:
Artinya :
“..janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu..”(An-Nisa; 22)
Lalu, ada kejadian di zaman Nabi ﷺ. Seorang laki-laki terang-terangan menikahi ibu tirinya, yakni menikahi wanita yang sah dinikahi ayahnya setelah sang ayah wafat. Begitu tahu, Nabi ﷺ memerintahkan agar laki-laki tersebut dibunuh. An-Nasa-i meriwayatkan,
“dari Al Barra`, ia berkata; saya berjumpa dengan pamanku, dan ia membawa bendera. Kemudian saya bertanya, hendak kemana engkau?’ Ia menjawab; Rasulullah ﷺ mengirimku untuk mendatangi seorang laki-laki yang menikahi isteri ayahnya setelah kematiannya, agar saya penggal lehernya atau saya membunuhnya.” (H.R.An-Nasa-ii)
Istinbath paling “keras” terhadap hadis itu adalah, “Seorang imam boleh menghukum bunuh warga yang melanggar ayat qoth’i (semata-mata melanggar, tanpa mempedulikan apakah warga itu mengetahui ayat atau tidak, melakukannya karena menganggap halal ataukah tidak).
Istinbath paling “lembut” terhadap hadis itu adalah, “Seorang imam boleh menghukum bunuh warga yang melanggar ayat qoth’i sementara dia tahu keharamannya dan memang sengaja melanggar karena menganggapnya halal.”
Kata Asy-Syaukani, menghalalkan yang haram secara qoth’i termasuk “mujibat kufr” (hal-hal yang secara pasti membuat kafir). Asy-Syaukani menulis,
“Lelaki itu, yakni orang yang Nabi ﷺ memerintahkan agar ia dibunuh, mengetahui kaharamannya (menikahi ibu tiri) dan melakukannya karena menganggap halal. Hal itu termasuk perkara-perkara yang secara pasti menjatuhkan dalam kekufuran. Orang murtad itu (hukumannya) dibunuh” (Nailu Al-Author, juz 7 hlm 137)
Perhatikan,
Betapa kerasnya Allah terhadap Iblis ketika dia bermaksiat kepada-Nya, dan
Betapa lembutnya Allah kepada Adam ketika bermaksiat kepada-Nya.
Memang…
SENGAJA MELAWAN PERINTAH itu berbeda dengan orang yang TERGODA nan TERTIPU UNTUK MELANGGAR larangan.
Hari ini, jiwa-jiwa Iblis mulai banyak meracuni anak-anak Adam.