Oleh; Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R Rozikin)
Assalamu’alaikum. Saya pernah membaca dalam terjemahan “kifayatul akhyar” bahwa wali nikah yang fasik tidak boleh jadi wali dalam pernikahan. Apakah pendapat tersebut adalah pendapat yang terpilih dalam mazhab syafi’i? terima kasih ([+62 852-4177-5xxx)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
Betul. Wali dalam mazhab Asy-Syafi’i harus adil. Jadi wali yang fasik seperti tidak salat, tidak puasa, peminum, penjudi dan semisalnya tidak sah menjadi wali nikah. An-Nawawi menyebut ada 5 hal yang membuat perwalian seorang wali tidak sah yaitu:
a.Perbudakan,
b.Uzur yang membuat tidak mampu untuk meneliti calon suami (seperti gila, masih anak-anak, pikun, koma, mabuk, sakit berat ),
c.Kefasikan,
d.Beda agama, dan
e.Ihram.
An-Nawawi berkata,
فَالظَّاهِرُ مِنْ مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -: مَنْعُ وَلَايَةِ الْفَاسِقِ (روضة الطالبين وعمدة المفتين (7/ 64)
“Pendapat terkuat dalam mazhab Asy-Syafi’i adalah terlarangnya perwalian orang fasik” (Roudhotu Ath-Tholibin, juz 7 hlm 64)
Al-Bujairimi juga berkata,
فَإِنَّ صِحَّةَ النِّكَاحِ تَتَوَقَّفُ عَلَى حُضُورِ الشُّهُودِ وَعَدَالَتِهِمْ وَعَدَالَةِ الْوَلِيِّ (حاشية البجيرمي على شرح المنهج = التجريد لنفع العبيد (4/ 219)
“Keabsahan nikah tergantung kehadiran saksi, sifat adil pada mereka dan sifat adil pada wali” (Hasyiyah Al-Bujairimi, juz 4 hlm 219)
Wallahua’lam