PERTANYAAN
“Afwan ustadz skalian ana izin bertanya, ketika istri haid bolehkah menggosok-gosokkan kemaluan suami ke kemaluan istri tapi tidak di masukan dengan penghalang underwear? Mohon sangat jawabannya. Jazakallahu khoiron sebelumnya”. (Dede, Bogor)
JAWABAN
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Tidak mengapa menggosok-gosokkan kemaluan suami ke kemaluan istri dengan penghalang kain pada saat dia sedang haid asalkan tidak sampai bersetubuh, karena ada hadis Nabi yang berbunyi,
“Lakukan segala sesuatu (pada saat istrimu haid) kecuali bersetubuh”
Hanya saja, pendapat mu’tamad mazhab Asy-Syafi’i lebih berhati-hati dan menfatwakan segala bentuk bersenang-senang dengan bagian tubuh wanita yang haid mulai dari pusar sampai lutut adalah haram. Selain itu mubah. An-Nawawi berkata,
“Mencumbui wanita yang haid pada area antara pusar dengan lutut ada tiga pendapat. Yang terkuat menurut jumhur ulama Asy-Syafi’iyyah mutaqoddimin adalah haram” (Al-Majmu’ juz 2 hlm 362)
Jadi soal ini memang ikhtilaf.
Ulama syafi’iyyah sendiri juga berbeda pendapat menjadi tiga pendapat. An-Nawawi menguatkan pendapat seperti yang saya jelaskan.
Wallahua’lam