Assalamualaikum
Mau tanya hukum membeli barang sitaan dari bank dengan cara lelang (+62 xxx-xxxx-3686)
JAWABAN
Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Wa’alaikumussalam Warohmatullah
Jual beli dengan cara lelang dari sisi lelang itu sendiri adalah mubah. An-Nawawi berkata,
“Adapun barang dengan dijajakan dengan cara berkeliling untuk mencari pembeli dan yang mau menambah harga (tertinggi), maka bagi orang lain dibolehkan untuk masuk dalam penawaran tersebut dan menambah (harga tertinggi untuk memperolehnya) (Roudhotu Ath-Tholibin, juz 3 hlm 415)
Adapun hukum membelinya, maka yang dijadikan standar adalah cara penyitaan tersebut.
Jika penyitaan tersebut adalah haqq dan bisa dibenarkan, mislanya barang sitaan tersebut sebenarnya adalah barang yang digadaikan kepada bank Syari’ah, dan sudah memenuhi syarat-syarat sehingga barang tersebut bisa dibenarkan untuk dijual, maka membeli barang seperti itu tidak mengapa.
Adapun jika penyitaan itu sifatnya zalim, maka tidak boleh membelinya, karena menolong kezaliman adalah sama haramnya dengan kezaliman itu sendiri. Wallahua’lam