Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Satu lagi riwayat yang menunjukkan betapa berbahayanya hutang.
Seorang laki-laki di zaman Nabi meninggal. Para shahabat membawa jenazahnya kepada Rasulullah ﷺ untuk disalati. Rasul bertanya, “apakah dia punya hutang?” Para shahabat menjawab, “iya ada dua dinar (sekitar 4-5 juta)”. Rasulullah ﷺ pun enggan mensalatinya dan memerintahkan para shahabat yang mensalati jenazah tersebut.
Lalu majulah Abu Qotadah, salah seorang shahabat yang bersedia menjamin untuk membayarkan utang tersebut. Karena ada jaminan ini, Rasulullah ﷺ bersedia mensalati jenazah itu.
Sehari selesai pemakaman, Rasulullah ﷺ bertanya, “Bagaimana? Hutang dua dinar kemarin sudah dibayar apa belum?”
Abu Qotadah menjawab, “Kan baru kemarin pemakamannya wahai Rasulullah ﷺ?”
Keesokan harinya, Rasulullah ﷺ bertanya lagi dengan pertanyaan yang sama. Ketika dijawab bahwa hutang tersebut telah dilunasi maka Rasulullah ﷺ bersabda,
“Sekarang, kulitnya (mayit yang punya hutang tersebut) telah menjadi dingin”.
Perhatikanlah!
Demikian pentingnya masalah melunasi hutang, sampai-sampai Rasulullah ﷺ tidak bersedia mensalati orang yang mati dalam keadaan masih memiliki utang. Ini menunjukkan, tidak membayar hutang itu adalah dosa besar yang kedudukannya seakan-akan disamakan dengan orang yang mati bunuh diri yang mana seorang tokoh agama disyariatkan tidak mensalatinya.
Lalu, perhatikan pula bagaimana perhatian Rasulullah ﷺ dalam hal realisasi riil pelunasannya. Tidak cukup Rasulullah ﷺ mendengar jaminan Abu Qotadah yang akan melunasi hutang kawannya lalu beliau mempercayakan dan membiarkan tanpa mengontrol.
Tidak.
Tidak cukup demikian.
Selain Rasulullah ﷺ mempercayai Abu Qotadah akan melunasinya, beliau juga bertanya lebih dari sekali untuk memastikan apakah hutang tersebut benar-benar telah dilunasi ataukah belum.
Sehari setelah pemakaman pun sudah ditanyakan oleh Rasulullah ﷺ. Seakan-akan beliau ingin selesai mayat ditanam, hutang segera dilunasi. Ketika dijawab belum, keesokan harinya beliau tanyakan lagi sehingga memberi kesan bahwa Rasulullah ﷺ benar-benar ingin umatnya tidak meremehkan masalah pelunasan hutang ini.
Setelah dijawab bahwa hutang dilunasi, maka Rasulullah ﷺ berkomentar dengan komentar yang mengejutkan,
“Sekarang, kulitnya (mayit yang punya hutang tersebut) telah menjadi dingin”.
Apa artinya?
Artinya, sebelum utang dilunasi kulit mayit masih panas karena azab!
Jadi hadis ini adalah dalil jelas yang menunjukkan bahwa orang mati meninggalkan hutang itu terus disiksa sampai hutang tersebut riil dilunasi!
Na’udzubillah mindzalik.
Nasihat-nasihat seperti ini bagus kita angkat di bulan-bulan syawwal seperti ini. Bulan yang mana manusia lebih sering berfikir mendahulukan membeli baju baru dan bertamasya daripada melunasi hutang-hutangnya.
Ahmad meriwayatkan,