Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Orang bekerja keras untuk menghidupi anaknya itu terhitung jihad fī sabīlillāh.
Orang bekerja keras untuk menafkahi kedua orang tuanya yang sudah renta itu terhitung jihad fī sabīlillāh.
Orang bekerja keras agar tidak menjadi beban orang lain, terhindar dari yang haram dan bisa mengidupi dirinya sendiri itu terhitung jihad fī sabīlillāh
Orang bekerja keras demi menghidupi keluarga atau istri juga terhitung jihad fī sabīlillāh.
Tapi siapa yang mencari uang untuk bangga-banggaan, pamer-pameran, wah-wah-an, jor-joran, banyak-banyakan, biar kelihatan sukses, biar kelihatan berhasil, biar kelihatan kaya dan semisalnya maka dia sedang “berjihad” di jalan setan/ṬĀGŪT
Al-Ṭabarānī meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
«إِنْ كَانَ يَسْعَى عَلَى وَلَدِهِ صِغَارًا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ , وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى أَبَوَيْنِ شَيْخَيْنِ كَبِيرَيْنِ فَفِي سَبِيلِ اللَّهِ , وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى نَفْسِهِ لِيَعِفَّهَا فَفِي سَبِيلِ اللَّهِ , وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى أَهْلِهِ فَفِي سَبِيلِ اللَّهِ , وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى تَفَاخُرًا وَتَكَاثُرًا فَفِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ» المعجم الصغير للطبراني (2/ 148)
Artinya,
“Jika dia bekerja untuk menghidupi anaknya yang masih kecil maka dia fī sabīlillāh. Jika dia keluar bekerja untuk menghidupi kedua orangtuanya yang telah tua renta maka dia fī sabīlillāh. Jika dia keluar bekerja bentuk menghidupi dirinya sendiri demi menjaga kehormatannya maka dia fī sabīlillāh. Jika dia keluar bekerja untuk menghidupi keluarganya maka dia fī sabīlillāh. Jika dia keluar bekerja untuk bangga-banggakan dan banyak-banyakan maka dia di jalan thogut/setan” (H.R.Al-Ṭabarānī)
*
25 Jumādā Al-Ūlā 1442 H