Assalamualaikum, Yai.
Saya mau tanya. Ada seorang laki laki; tak beristri dan beranak, juga tak bersaudara. Orang tua sudah meninggal dan punya tiga saudara laki laki dan beranak cucu.
Siapakah ahli waris dari laki laki tersebut?
Wassalamu’alaikum wr. wb.
JAWABAN
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin).
Wa‘alaikumussalām waraḥmatullāhi wabarakātuh.
Ahli waris laki-laki tersebut adalah 3 saudara laki-laki ayahnya.
Sebab saudara ayah berarti “ammun” (paman patrilineal) sementara paman patrilineal termasuk ahli waris.
Jika 3 orang itu saudaranya ibu, berarti dia khāl (paman matrilineal) dan bukan termasuk ahli waris dalam mazhab al-Syāfi‘ī .
Dalil yang menunjukkan paman patrilineal termasuk ahli waris adalah hadis dan ijmak.
Hadis yang menjadi dasar adalah riwayat ini,
Artinya:
“Dari Ibnu Abbas, dari Nabi ﷺ beliau bersabda: ‘Berikanlah jatah-jatah waris itu kepada pemiliknya. Lalu, yang tersisa berikan untuk laki-laki yang terdekat” (Al-Bukha̅ri̅, 1987: 454).
Dalam hadis di atas, Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk memberikan warisan kepada ahli waris lelaki terdekat.
Lelaki terdekat dengan mayit adalah putra.
Setelah itu ayah.
Setelah itu saudara.
Setelah itu paman.
Karena putra, ayah, dan saudara tidak ada, maka warisan diberikan kepada paman (patrilineal).
Wallahua’lam.