Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin).
Jika suami yang berpoligami menzalimi waktu salah satu istrinya, lalu dia terkena kewajiban meng-qaḍā’ waktu istri tersebut, maka perhatikan penjelasan berikut ini untuk mengetahui bagaimana cara meng-qaḍā’nya.
Untuk meng-qaḍa’ waktu istri perhatikan siklus giliran waktu bermalam untuk para istri. Jika siklus sudah berakhir, maka bisa diagendakan meng-qaḍa’ jatah waktu istri yang dizaliminya.
Adapun waktu mana yang diambil, maka itu tergantung penyebab kezalimannya. Jika penyebab kezaliman itu adalah karena memberikan waktu ekstra milik istri yang dizalimi kepada salah satu istri yang lain, maka waktu qaḍa’ harus diambilkan dari waktu istri yang mendapat waktu ekstra tersebut. Jika penyebab kezaliman adalah kegiatan di luar rumah (bukan disebabkan salah satu istri), maka waktu qaḍa’ diambilkan dari “free day/hari bebas” selesai siklus. Setelah itu baru mengagendakan pembagian jatah waktu bermalam lagi.
Contoh praktisnya begini.
Marzuqi punya empat istri: Laila, Zidna, Fatiyya dan Shafa. Marzuqi memutuskan pembagian hari adalah permalam. Ia memulainya hari Senin. Ia sudah mengundi urutan bermalam. Hasil undian itu menghasilkan urutan sebagai berikut,
- Senin: Laila
- Selasa: Zidna
- Rabu: Fatiyya
- Kamis: Shafa
Dalam kasus di atas bisa kita simpulkan berarti siklus giliran hari istri-istri Marzuqi berakhir tiap empat hari sekali. Begitu hari Kamis berakhir, hari Jumat adalah “free day” bagi Marzuqi. Dia punya pilihan apakah tidur di masjid atau kantor, atau rumah pribadinya, atau menginap lagi dengan istrinya. Jika hari Jumat itu dia memutuskan tidur lagi di rumah Laila, maka seketika itu juga wajib lagi membagi hari dengan urutan Laila-Zidna-Fatiyya-Shafa. Artinya, siklus baru ini dimulai hari Jumat dan berakhir hari Senin. Berarti urutannya adalah,
- Jumat: Laila
- Sabtu: Zidna
- Ahad: Fatiyya
- Senin: Shafa
Jika hari Jumat Marzuqi memutuskan tidur sendiri dulu di hari Jumat, lalu baru hari Sabtu memulai lagi tidur bersama istri, berarti siklus membagi hari dimulai hari Sabtu dan berakhir hari Selasa. Berarti urutannya adalah,
- Sabtu: Laila
- Ahad: Zidna
- Senin: Fatiyya
- Selasa: Shafa
Demikian seterusnya. Free day bagi Marzuqi ini bebas mau dibuat berapa lama. Bisa sehari, sepekan, sebulan dan seterusnya. Selama Marzuqi tetap memberikan nafkah wajib dan menggauli istri minimal sekali dalam 4 bulan, maka tidak ada tuntutan Marzuqi harus menginap bersama istri-istrinya. Ini konsep penting masalah siklus pembagian hari yang harus difahami.
Praktek meng-qaḍā’ waktu untuk Marzuqi misalnya kasusnya begini.
Pada hari Senin (yakni saat giliran hari Laila), Marzuqi pergi ke rumah Zidna di malam hari selama 3 jam. Baru ke rumah Laila jam 22.00 atau jam 23.00. Dalam kondisi ini berarti Marzuqi menzalimi hak waktu Laila 3 jam sehingga wajib meng-qaḍa’-nya di hari lain. Saat tiba jatah waktu Zidna, yaitu hari Selasa, maka wajib diambil 3 jam dan dihabiskan bersama Laila. Beginilah cara meng-qaḍā’ kezaliman waktu yang penyebabnya adalah pemberian waktu ekstra untuk salah satu istri.
Adapun jika penyebabnya lain, yakni bukan karena pemberian waktu ekstra untuk salah satu istri, misalnya Marzuqi malam-malam di jatah waktu Laila keluar mancing selama 3 jam, maka marzuqi saat meng-qaḍa’-nya tidak boleh mengambil jatah waktu istri yang lain tetapi harus menunggu siklus berakhir, yakni hari Kamis. Begitu hari Jumat tiba, yakni hari “free day”, maka Marzuqi menggunakan waktu 3 jam bersama Laila untuk membayar kezaliman waktu itu, kemudian dia pergi dan menginap di masjid atau rumahnya sendiri atau ditempat lain. Setelah itu baru membagi hari lagi hari Sabtunya.
Demikianlah gambaran praktis cara meng-qaḍa’ kezaliman waktu terhadap istri-istri yang dipoligami.
***
28 Zulhijah 1442/ 7 Agustus 2021