Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Hukum asalnya terlarang mengeraskan suara di dalam masjid, baik untuk mencari barang hilang atau mengumumkan penemuan barang hilang. Rasulullah ﷺ pernah mendengar seorang lelaki mencari barangnya di masjid dan mengumumkan dengan suara keras di dalam masjid. Beliau menegurnya dan mendoakan agar barang yang dicarinya itu tidak ketemu. Muslim meriwayatkan,
Artinya,
“Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid, hendaklah dia mendoakan, ‘Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu, karena masjid bukan dibangun untuk ini’.” (H.R. Muslim)
Riwayat yang lain mirip dengan itu tetapi menyebut lebih spesifik barang yang hilang yaitu unta merah. Muslim meriwayatkan,
Artinya,
“Dari Sulaiman bin Buraidah dari Bapaknya: “Bahwa seorang laki-laki mengumumkan (barang hilang) di masjid, maka dia berkata: ‘Siapa yang menunjukkan kepada unta merah (yang hilang)?’ Lalu Nabi ﷺ bersabda, ‘Semoga kamu tidak mendapatkannya, karena masjid hanya dibangun untuk manfaat yang khusus diperuntukkan baginya’.” (H.R. Muslim)
Solusinya, jika ada orang yang kehilangan barang di masjid atau takmir ingin mengumumkan penemuan barang hilang, maka bisa ditempuh salah satu dari 3 cara:
Pertama, mendatangi tempat-tempat berkumpul (halaqah-halaqah) di dalam masjid lalu bertanya atau mengumumkan dengan suara lirih. Yang seperti ini boleh. Al-Mawwāq berkata,
Artinya,
“Seandainya orang yang menemukan itu berjalan ke tempat orang berkumpul di dalam masjid untuk memberi tahu mereka dan tidak mengeraskan suaranya, maka saya memandang itu tidak masalah.” (al-Tāj wa al-Iklīl, juz 8 hlm 42)
Kedua, mengumumkan dengan suara keras tapi di pintu masjid. Bukan di dalamnya. Yang seperti ini juga boleh. Sudah biasa dibahas dalam fikih penemuan barang hilang (luqaṭah), bahwa penemu barang hilang direkomendasikan untuk mengumumkan barang-barang hilang itu di tempat-tempat berkumpul orang seperti pasar, pintu masjid, dan lain-lain. al-Nawawī berkata,
Artinya,
“Mengumumkan barang hilang adalah dengan memberitahukannya di tempat dia menemukannya, di pasar-pasar, di pintu-pintu masjid….” (Syarhu al-Nawawī ‘Alā Muslim, juz 12 hlm 22)
Ketiga, membangun bangunan khusus di luar masjid atau membuat papan pengumuman di dinding luar masjid atau area luar masjid khusus untuk kepentingan pengumuman segala hal yang bersifat duniawi. Diriwayatkan, Umar bin al-Khaṭtāb membangun area khusus di luar masjid untuk kepentingan orang-orang yang ingin riuh, mendengankan syair atau mengeraskan suara. Malik meriwayatkan,
Artinya,
“Dari Salim bin Abdullah bahwasanya Umar bin Al Khattab membangun sebuah area lapang di samping masjid dan menamainya al-Buṭaiḥā’. Beliau mengumumkan, ‘Barangsiapa ingin riuh atau mendendangkan syair atau mengeraskan suara silakan keluar ke tempat ini.” (H.R. Malik)
15 Muharam 1444 H/ 13 Agustus 2022 pukul 13.18