Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Seorang wanita punya kebiasaan berhaid di awal bulan selama 7 hari. Lalu pada suatu bulan, darah yang keluar tidak seperti biasanya.
Hari ke-1 sampai hari ke-12 keluar darah merah.
Hari ke-13 sampai ke 15 keluar darah hitam.
Hari ke-16 sampai ke 18 keluar darah coklat /merah kekuningan.
Setelah itu darah berhenti 10 hari.
Lalu darah keluar lagi selama 3 hari berwarna kuning.
Setelah itu baru benar-benar bersih.
Dalam kasus di atas, sebenarnya haidnya berapa lama?
JAWABAN
Kejadian wanita mengeluarkan darah lebih dari 15 hari seperti kasus di atas dinamakan kasus istihadah. Jadi definisi kasus istihadah dalam haid adalah wanita yang mengeluarkan darah lebih dari 15 hari, entah bagaimanapun polanya, seberapa lama keluar darahnya dan sevariatif apapun sifat darahnya.
Untuk menyelesaikan kasus istihadah, hukum asalnya adalah dengan cara IDENTIFIKASI SIFAT DARAH atau kalau dalam bahasa fukaha dinamakan dengan cara TAMYĪZ (التمييز). Makna tamyīz secara bahasa adalah “membedakan” atau “memisahkan”. Jika kita punya setumpuk campuran kurma basah dan kurma kering, lalu kita memisahkan antara yang basah dan yang kering itu, maka perbuatan kita dinamakan tamyīz.
Istilah tamyīz digunakan untuk mengidentifikasi darah pada kasus istihadah, karena darah yang keluar melebihi waktu 15 hari tidak mungkin dihukumi darah haid semua dan juga tidak mungkin dihukumi darah abnormal semuanya. Jadi harus ditentukan, dibedakan dan dipisahkan. Nah aktifitas kita memisahkan dan membedakan mana darah haid dan mana darah bukan haid itulah yang dimaksud dalam kandungan makna tamyīz.
Dasar penentuan haid memakai tamyīz adalah hadis Nabi ﷺ berikut ini,
Artinya,
“Dari Fathimah binti Abi Hubaisy bahwasanya dia pernah terkena istahadah, maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya: “Apabila darah haid maka darah itu berwarna hitam, sebagaimana yang diketahui (oleh wanita). Apabila darah itu ternyata demikian, maka tinggalkanlah salat. Apabila darah itu berwarna lain, maka berwudulah dan salatlah.” (H.R. Abū Dāwūd)
Dalam hadis di atas diceritakan ada seorang wanita bernama Fāṭimah binti Ḥubaisy yang terkena istihadah. Lalu Rasulullah ﷺ memerintahkan berhaid dengan melihat ciri darah haid. Sebab darah haid itu dari sisi warna dikenal hitam dan para wanita sudah pasti mengetahui sifat-sifat darah haid yang dialaminya. Ini menunjukkan hukum asal dalam kasus istihadah adalah wanita menentukan darah haid dengan cara tamyīz.
Prinsip dasar dalam tamyīz adalah konsepsi darah kuat dan darah lemah.
Darah yang tergolong kuat dihukumi haid, darah yang tergolong lemah dihukumi istihadah dan statusnya wanita yang mengalami istihadah itu adalah suci.
Jadi dalam kasus istihadah, pekerjaan utama kita adalah mengidentifikasi mana darah kuat dan mana darah yang lemah. Darah yang kuat dihukumi haid sementara darah yang lemah dihukumi istihadah, selama dan sepanjang apapun. Walaupun bertahun-tahun misalnya.
Untuk menentukan mana darah kuat dan darah lemah, maka kriterianya ada tiga. Hafalkan baik-baik.
Pertama: Warna (اللون)
Kedua: Kekentalan (الثخانة)
Ketiga: Bau busuk (الرائحة الكريهة)
Terkait warna, urutan kekuatannya adalah aswad (hitam), lalu aḥmar (merah), lalu asyqar (merah kekuningan/coklat kayu), lalu aṣfar (kuning), lalu akdar (bening campur keruh). Artinya hitam lebih kuat dari merah. Lalu merah lebih kuat dari asyqar dan seterusnya.
Terkait kekentalan, darah kental lebih kuat daripada yang encer.
Terkait bau, darah busuk lebih kuat daripada yang tidak berbau.
Nah, karena dalam kasus di atas warna darah yang ada adalah merah, hitam, coklat dan kuning, berarti darah yang terkuat adalah hitam. Sisanya semuanya darah lemah. Kesimpulannya, masa haidnya hanyalah 3 hari, yakni hari ke-13 sampai ke-15. Darah sisanya semuanya istihadah sehingga wanita di masa itu wajib salat dan wajib puasa Ramadan.
6 Rabi’ul Awal 1444 H/2 Oktober 2022 pukul 07.58