Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Istilah lingso (dengan pelafalan “o” seperti pada kata “robot”) dalam bahasa jawa bermakna telur kutu rambut pada kepala manusia. Begitu menetas ia di namakan kor. Jika sudah dewasa, maka ia dinamakan tumo (pelafalan “o” pada kor dan tumo juga seperti pada kata “robot”). Aktivitas (saling) mencari kutu rambut dalam bahasa jawa disebut dengan “petan” (dengan pelafalan “e” seperti pada kata “edisi”).
Ternyata dalam bahasa Arab, makhluk ini diberi nama lebih teliti lagi.
Saat masih telur ia disebut ṣu‘ābah (صُؤابة).
Setelah itu dalam fase pertumbuhannya yang semakin membesar ia disebut berturut-turut sebagai
- Laziqah (اللَّزِقة),
- Far‘ah (الفَرْعة),
- Hirni‘ah (الهِرْنِعة),
- Ḥinbij (الحِنْبِجُ),
- Finḍij (الفِنْضِجُ), lalu terakhir
- Ḥandalis (الحَنْدَلِسُ).
Saya belum tahu detail perbedaan istilah-istilah ini. Perlu penelitian khusus. Yang jelas, ternyata dalam bahasa Arab kutu kepala itu dibedakan dengan detail fase-fase pertumbuhannya. Dalam kajian sosiolinguistik biasanya ada latar budaya spesifik mengapa sebuah subjek diberi nama detail yang berbeda-beda sesuai kondisinya.
Apa pentingnya membahas lingso dalam fikih?
Di antara urgensinya adalah mengetahui hukum ihram saat haji atau umrah.
Sudah diketahui bahwa binatang buruan itu haram dibunuh saat ihram.
Lalu bagaimana jika yang dibunuh adalah kutu rambut?
Ternyata jawabannya adalah juga tidak boleh!
Jika telanjur membunuh maka disunahkan untuk bersedekah sebagai penebus. Al-Ḥiṣnī berkata,
Artinya,
“Dimakruhkan mencari kutu pada rambut kepala dan jenggotnya. Jika dia melakukannya, mengeluarkan kutunya dan membunuhnya, maka dia bersedekah walaupun hanya dengan sesuap (makanan). Al-Syāfi‘ī menyatakan lugas hukum ini. Sedekah ini hukumnya sunah.” (Kifāyatu al-Akhyār hlm 223)
Jika membunuh tumo dilarang, maka membunuh telurnya yakni lingso juga dilarang. Al-Ḥiṣnī berkata,
Artinya,
“Ṣi’bān adalah telur kutu kepala. ( hukumnya) seperti kutu kepala. Demikian dinyatakan lugas oleh al-Syāfi‘ī.” (Kifāyatu al-Akhyār hlm 224)
Jika begini ketentuannya, nampaknya orang yang hendak berhaji atau berihram harus memastikan kepalanya bebas lingso, kor dan tumo. Agar lebih khusyuk saat beribadah dan tidak perlu membayar “kafarat”.
20 Jumada al-Ūlā 1444 H/14 Desember 2022 pukul 11.15