Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Jika Anda sudah berihram dari mīqāt (misalnya dari Żul Ḥulaifah/Bi’r Ali/Bir Ali atau Yalamlam atau Jedah-bagi yang menganggapnya sah berihram dari sini), entah berihram untuk umrah ataupun haji maka waspadalah. Jangan sampai melanggar larangan-larangan ihram yang berjumlah 10.
Saya akan menggolongkan 10 larangan ini dalam tiga kategori agar mudah dihafalkan.
Pertama: Terkait syahwat berhias
Kedua: Terkait syahwat kemaluan
Ketiga: Terkait syahwat perut
Hal-hal yang dilarang dalam ihram yang terkait syahwat berhias ada 6 yaitu,
- Memakai pakaian berjahit bagi lelaki
- Memakai penutup kepala bagi lelaki (semisal surban, kopyah, dll) atau (dilarang juga) menutup wajah + tangan bagi wanita
- Mencukur rambut
- Menyisir rambut
- Memotong kuku
- Memakai parfum
Yang terkait dengan syahwat kemaluan ada 3 yaitu,
- 7. Berakad nikah (menikah atau menikahkan)
8. Bercumbu
9. Bersetubuh
Yang terkait dengan syahwat perut ada 1 yakni,
- 10. Membunuh buruan
Sepuluh larangan-larangan ini secara umum jika Anda melanggarnya maka Anda akan kena “denda”.
Hukuman denda tersebut dinamakan dengan dam (الدَّمُ). Dam ini bisa juga disebut dengan istilah fidyah (الفدية)/tebusan.
Abū Syujā‘ berkata,
Artinya,
“Orang yang berihram diharamkan (melakukan) 10 perkara: Memakai pakaian berjahit, menutup kepala bagi lelaki atau menutup wajah bagi wanita, menyisir rambut, mencukur rambut, memotong kuku, memakai parfum, membunuh buruan, berakad nikah, bersetubuh dan bercumbu dengan syahwat.” (Matn Abū Syujā‘ hlm 20)
10 Jumadal Akhirah 1444 H/ 3 Januari 2022 M pukul 07.18