Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Rukun tawaf adalah perkara-perkara yang wajib direalisasikan dalam tawaf. Ia adalah pilar dan penopang ibadah tawaf. Jika tidak ada, maka ibadah tawaf dianggap hancur sehingga dipandang tidak sah. Jadi, perhatikan betul apa saja rukun-rukun tawaf agar ibadah tawaf Anda sah.
Saya sarankan juga membaca catatan ini seraya membandingkan dengan catatan saya sebelumnya yang berjudul “TATA CARA TAWAF MINIMALIS” dan “SYARAT SAH TAWAF” agar semakin tergambar bagaimana tatacara tawaf itu.
Rukun-rukun tawaf ada 4 yaitu,
- Niat
- Memulai dari Hajar Aswad
- Posisi Kakbah di Sebelah Kiri
- Tujuh Kali Putaran
NIAT
Niat tawaf hukum asalnya wajib. Kecuali tawaf Anda adalah tawaf rukun dalam rangkaian ibadah umrah atau haji. Dalam kondisi ini, niat tawaf hukumnya sunah karena hanya sebagai penguat. Sebab, dalam pendapat mu’tamad mazhab al-Syāfi‘ī, niat umrah atau haji itu sudah mewakili niat tawaf karena tawaf adalah rukun umrah dan haji.
Dengan kata lain, Anda wajib berniat tawaf karena Allah pada tawaf selain tawaf haji dan umrah semisal tawaf qudūm, tawaf taṭawwu‘, tawaf nazar dll
Waktu niat dilakukan bersamaan dengan gerakan pertama tawaf, yakni saat badan disejajarkan dengan Hajar Aswad untuk memulai tawaf.
Dalil wajibnya niat adalah hadis umum “innamal a‘mālu bin-niyyāt”. Lagipula Rasulullah ﷺ menyerupakan tawaf dengan salat. Sebagaimana salat tidak sah kecuali dengan niat, maka tawaf juga demikian tidak sah kecuali dengan niat.
Tidak boleh mengubah niat di tengah jalan, misalnya menagih utang dan semisalnya.
MEMULAI DARI HAJAR ASWAD
Wajib memulai tawaf dari titik yang sejajar dengan Hajar Aswad. Jika melanggarnya, misalnya tawaf dari titik yang sejajar dengan pintu Kakbah atau Rukun ‘Irāqī atau Ḥijr Ismail, maka putarannya tidak dihitung. Jika sudah sampai ke Hajar Aswad, barulah dihitung memulai putaran pertama.
Diwajibkan juga memulai tawaf sejajar Hajar Aswad memakai seluruh badan. Jika sebagian badan sejajar dengan Hajar Aswad, tapi sebagian badan yang lain lebih maju, maka putarannya tidak dihitung.
Dalil ketentuan ini adalah perbuatan Rasulullah ﷺ, karena beliau selalu memulai tawaf dari Hajar Aswad dan konsisten seperti itu. Padahal Rasulullah ﷺ memerintahkan kita untuk mengikuti manasik beliau dan kita tahu Rasulullah ﷺ adalah penjelas semua perintah Al-Qur’an termasuk perintah tawaf. Hal ini menunjukkan memulai dari Hajar Aswad adalah wajib. Contoh riwayat yang menunjukkan Rasulullah ﷺ memulai tawaf dari Hajar Aswad,
Artinya,
“Dari Salim dari bapaknya radliyallahu ‘anhu berkata: Aku melihat Rasulullah ﷺ tatkala datang ke Makkah (melaksanakan haji atau ‘umrah) bila menyentuh sudut Al Hajar Al Aswad ketika melaksanakan tawaf qudum, Beliau berlari-lari kecil pada tiga kali putaran dari tujuh putaran.” (H.R. al-Bukhārī)
Riwayat lain,
Artinya,
“Dari Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma, ia berkata: “Rasulullah ﷺ berlari-lari kecil dari Hajar Aswad ke Hajar Aswad sebanyak tiga kali putaran dan berjalan empat kali putaran.” (H.R. Muslim)
POSISI KAKBAH DI SEBELAH KIRI
Wajib menjadikan Kakbah di sebelah kiri saat tawaf. Dengan begitu Anda nanti akan berputar mengelilingi Kakbah dengan arah yang berlawanan dengan putaran jarum jam.
Jika Anda bertawaf dengan arah sebaliknya, yakni menjadikan Kakbah sebelah kanan sehingga berputar searah dengan jarum jam, maka tawaf Anda tidak sah.
Termasuk tidak sah adalah arah tawafnya benar, tapi wajah menghadap arah berputar jarum jam sehingga terlihat berjalan mundur.
Termasuk tidak sah adalah arahnya benar, tapi wajah menghadap ke arah Kakbah dengan berjalan melintang sehingga terlihat seperti berjalan seperti gerakan satu langkah ke kanan berkali-kali (dalam dunia baris berbaris).
Dalil kewajiban ini adalah hadis berikut ini,
Artinya,
“Dari Jabir bin Abdullah radliallahu ‘anhuma, bahwa ketika Rasulullah ﷺ sampai di Makkah, beliau mendatangi hajar Aswad dan menciumnya, kemudian beliau berjalan ke sebelah kanannya. Beliau berlari-lari kecil tiga kali, dan berjalan biasa empat kali.” (H.R. Muslim)
Dalam hadis di atas lafal “Masyā ‘alā yamīnihī” (beliau berjalan ke sebelah kanannya) menunjukkan beliau bertawaf dengan putaran berlawanan dengan arah jarum jam.
TUJUH KALI PUTARAN
Wajib bertawaf sebanyak 7 kali putaran. Jika kurang, maka tidak sah tawafnya. Apapun jenis tawafnya, entah itu tawaf rukun, tawaf qudum, tawaf wada’, tawaf tathowwu atau apapun semuanya wajib dilakukan sebanyak 7 kali putaran. Jika ragu, maka ambil angka terkecil. Misalnya ragu apakah 4 atau 5, maka tetapkan 4. Jika ragu 5 atau 6 maka tetapkan 5. Jika ragu 6 atau 7 maka tetapkan 6 dan seterusnya. Kemudian tuntaskan hingga hitungan genap 7 kali putaran.
Dalilnya adalah perbuatan Rasulullah ﷺ yang selalu tawaf 7 kali putaran. Perbuatan Rasulullah ﷺ adalah penjelas perintah tawaf dalam Al-Qur’an, lebih-lebih beliau memerintahkan kita mengikuti tata cara manasik beliau. Contoh riwayat Rasulullah ﷺ bertawaf 7 kali putaran adalah riwayat Ibnu Umar berikut ini,
Artinya,
“Nabi ﷺ datang (ke Mekah), maka beliau bertawaf mengelikingi Kakbah sebanyak 7 kali.”
CATATAN
- Rukun tawaf dalam kitab kadang disebut wājibāt. Kadang secara majasi rukun tawaf juga disebut sebagai syarat.
- Di sebagian referensi, pembahasan tentang syarat sah tawaf dan rukunnya kadang dijadikan satu dibawah judul al-syurūṭ wa al wājibāt.
- Untuk memudahkan, yang saya terangkan dalam catatan fikih umrah adalah membedakan antara syarat sah tawaf dengan rukun tawaf dengan kriteria: Semua hal yang disiapkan sebelum tawaf masuk dalam syarat sah, sementara hal-hal yang termasuk dalam aktifitas riil tawaf dimasukkan dalam rukun.
7 Rajab 1444 H /29 Januari 2022 M pukul 18.23