Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Bagi wanita yang hendak umrah kemudian mengalami haid saat berangkat, maka ia punya dua pilihan.
Pertama, dia menunggu di tempat mīqāt atau area di dekatnya sampai suci. Begitu sudah suci, maka segera berihram dari miqāt lalu menuju Mekah dan menuntaskan ritual umrah (tawaf, sai dan ditutup memangkas rambut).
Kedua, dia berihram dalam keadaan haid di mīqāt dan itu sah, sebab tidak ada syarat suci dari hadas saat berihram. Setelah itu silakan menuju Mekah dalam keadaan berihram lalu menunggu sampai suci (misalnya di hotel atau rumah saudara). Menunggu adalah keharusan karena wanita haid tidak sah bertawaf. Begitu sudah suci maka segera menuntaskan ritual umrah (tawaf, sai dan ditutup memangkas rambut).
Dari dua pilihan ini, mana yang paling utama?
Jawabannya adalah yang pertama. Sebab berihram dalam kondisi suci dari hadas lebih sempurna dan lebih utama daripada berihram dalam kondisi berhadas.
Jadi, muslimah Indonesia yang berangkat umrah dalam keadaan haid, lalu turun di bandara Madinah, berarti silakan menginap dulu berhari-hari di hotel dekat Masjid Nabawi atau hotel dekat Bir Ali. Jika sudah suci, baru memulai prosesi umrah. Al-Nawawi berkata,
Artinya,
“Jika wanita haid memungkinkan untuk tinggal di Mīqāt sampai suci dan mandi (janabah) kemudian (baru) berihram, maka itu lebih utama.” (al-Īḍāḥ fī Manāsiki al-Ḥajj wa al-‘Umrah hlm 125)
24 Rajab 1444 H / 15 Februari 2022 pukul 09.57