Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Orang yang berhaji atau berumrah disunahkan memasuki Mekah lewat sebuah tempat yang bernama Tsaniyyatu Kadā’ (ثَنِيَّةُ كَدَاء).
Dari arah manapun dia datang ke Mekah dan dari mīqāt manapun, tetap di sunahkan untuk memasuki Mekah lewat daerah tersebut.
Dasar kesunahannya adalah karena diriwayatkan Rasulullah ﷺ saat ihram masuk Mekah, beliau melalui tempat tersebut. Al-Baihaqī meriwayatkan,
Artinya,
“Dari Aisyah bahwasanya Nabi ﷺ saat tahun Fathu Makkah beliau masuk dari Kadā’ dari dataran tinggi Mekah.” (al-Sunan al-Kabīr, juz 9 hlm 517)
Al-Khāṭīb al-Syirbīnī menegaskan kesunahan ini dalam al-Iqnā’. Beliau menulis,
Artinya,
“Afdalnya masuk Mekah lewat Tsaniyyatu Kadā’- yakni dengan memfathahkan kaf dan memanjangkan dāl. Ia adalah dataran tinggi di Mekah–walaupun rutenya tidak melewati tempat tersebut.” (al-Iqnā‘, juz 1 hlm 255)
Makna Tsaniyyah adalah “jalan sempit di antara dua bukit/gunung”. Dalam bahasa inggris ia disebut dengan “pass”.
Di zaman sekarang Kadā’ disebut dengan Ḥajūn (الحَجُوْن).
CATATAN
Saya belum tahu peluang praktis melaksanakan sunah ini di zaman sekarang. Karena perlu informasi kondisi transportasi di sana. Bisakah misalnya taksi atau bus diminta masuk Mekah lewat sana? Apakah orang berihram dari miqat manapun mungkin mengusahakan lewat sana? Atau apakah justru pemerintah membatasi untuk jamaah yang datang dari arah tertentu saja dan menutup akses untuk yang lain? Dan seterusnya.
4 Sya’ban 1444 H / 24 Februari 2022 pukul 20.07