Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Hadis mursal adalah hadis yang sanadnya bersambung, tapi tidak ada perawi Sahabat. Misalnya sanadnya berbunyi: “dari fulan dari fulan dari al-Hasan al-Baṣri berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda….”
al-Hasan al-Baṣri adalah Tabi’in. Jadi mustahil meriwayatkan dari Rasulullah ﷺ. Ada penghilangan Sahabat di situ. Riwayat seperti ini disebut hadis mursal.
Hadis marfu’ itu beda. Ia adalah hadis yang disandarkan kepada Rasulullah dan ada perawi Sahabatnya. Misalnya sanadnya berbunyi “dari fulan dari fulan dari al-Hasan al-Baṣri berkata bahwasanya Ibnu ‘Abbās memberitahu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda…”
Ini ujung sanadnya disandarkan kepada Rasulullah, dari perawi dari Tabi’in, lalu Sahabat, lalu Nabi ﷺ. Maka ia disebut hadis marfu’.
***
Riwayat mursal itu lebih lemah daripada riwayat marfu’. Sebab riwayat mursal bisa jadi keliru dan sesungguhnya adalah fatwa shahabat, bukan sabda Nabi ﷺ yang merupakan wahyu.
Contohnya kasus hukum belalang. Ada riwayat mursal bahwa nabi jijik sehingga tidak mau memakannya, tapi tidak mengharamkannya. Abū Dāwūd meriwayatkan,
Artinya,
“Dari Salman ia berkata: Nabi ﷺ ditanya mengenai belalang, kemudian beliau bersabda: “Mereka adalah tentara Allah terbanyak. Aku tidak memakannya dan tidak mengharamkannya.” (H.R. Abū Dāwūd)
Riwayat mursal di atas bertentangan dengan riwayat sahih marfu’ bahwa Nabi ﷺ makan belalang. Al-Bukhārī meriwayatkan,
Artinya,
“Dari Abu Ya’fur ia berkata: aku mendengar Ibnu Abu Aufa radliallahu ‘anhuma, ia berkata: “Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan peperangan sebanyak tujuh atau enam kali, dan setiap itu kami bersama beliau makan belalang.” (H.R. al-Bukhārī)
***
Oleh karena itu, pakar-pakar hadis besar menggolongkan hadis mursal sebagai hadis daif. Misalnya Imam Muslim. Beliau berkata dalam mukadimah Sahihnya,
Artinya,
“Riwayat-riwayat mursal dalam pendapat dasar kami dan para ulama yang mengetahui riwayat bukanlah hujah.” (Sahih Muslim, juz 1 hlm 24)
Al-Syāfi‘ī juga berpendapat seperti Muslim.
Sejumlah fukaha yang menerima hadis mursal sekalipun memberikan syarat ketat. Tidak menerima secara mutlak. Yakni hanya menerima hadis mursal jika dikuatkan sejumlah qarinah yang lain.
9 Safar H/ 26 Agustus 2023 pukul 13.55