Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Seorang suami punya teman yang dipercayainya.
Dia galau sekali dengan rumah tangganya.
Lalu beliau curhat kepada temannya.
Bingung apakah lanjut rumah tangganya ataukah tidak.
Istrinya tipe pembangkang, tidak bisa menghormati suami, lisannya tajam dan tidak bisa menghargai mertua.
Lalu dia minta saran kepada temannya tersebut.
Setelah diberi saran maka dia berkata,
“Kalau begitu saya serahkan dan saya wakilkan kepada antum mana yang terbaik. Apakah talak ataukah tidak. Kalau talak mana yang terbaik, apakah talak satu dulu untuk pembelajaran ataukah langsung talak tiga.”
Kemudian teman bilang,
“Baiklah. Saya bersedia menjadi wakilmu. Kalau begitu saat ini saya putuskan mentalak 3 istrimu.”
Nah dalam hal ini jatuhlah talak tiga untuk wanita tersebut!
Walaupun talak tersebut tidak disetujui istrinya!
Walaupun talak tersebut tidak dihadapan istrinya!
***
Kasus di atas termasuk hukum taukīl al-ṭalāq (تَوْكِيْلُ الطَّلَاقِ), yakni mewakilkan talak dan hukumnya sah.
Ketika penyerahan talak ini sampai memberi wewenang talak 3, maka sah juga orang yang diserahi mentalak 3.
Tapi jika penyerahan itu lafalnya tidak ada penjelasan berapa jumlah talak yang diwakilkan, maka hanya talak satu jatuhnya. Walaupun wakil tersebut mengucapkan talak 3, maka tetap hanya dihitung talak satu. Ibnu Ḥajar al-Haitamī berkata,
Artinya,
“Jika seorang suami berkata kepada seorang lelaki, “Talakkan istriku” dan dia memutlakkan (tidak menyebut angka talak apakah 1,2 ataukah 3), lalu lelaki yang menjadi wakil mentalak itu mentalak 3, maka yang jatuh hanya talak satu.” (Tuḥfatu al-Muḥtāj, juz 8 hlm 26)
18 September 2023/ 28 Safar 1445 H pukul 10:15