Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Hati yang bersih dan masih berada dalam fitrahnya itu bisa merasakan bahwa sesuatu itu dosa.
Cirinya: hati merasa tidak enak, tidak tenang, semacam ada pergolakan, ada kegelisahan, terasa sempit dan tidak lega sama sekali.
Walaupun ada fatwa ngawur yang menegaskan bahwa itu bukan dosa.
***
Contoh terbaik yang pernah saya temukan dalam hal ini adalah terkait fatwa gambar dan video porno.
Ada sebagian oknum yang memfatwakan bahwa gambar/video porno itu mubah dengan alasan itu hanya benda dan bukan barang aslinya. Lalu mengutip perkataan fukaha terkait kasus orang yang melihat aurat dengan cermin.
Tapi, tidak ada hati bersih mukmin yang bisa menerimanya.
Pasti ada perasaan bersalah dan perasaan diri menjadi kotor jika sampai melakukannya.
Sungguh tidak masuk akal jika sampai dimubahkan.
Hanya memandang wajah wanita cantik yang bisa menimbulkan syahwat saja sudah diharamkan, bagaimana bisa memandang gambar dan video porno malah dimubahkan?!
Sekedar berduaan dengan wanita ajnabiyyah saja sudah diharamkan padahal belum tentu berzina atau terjadi persentuhan, bagaimana bisa wasilah yang lebih dahsyat menuju zina dan kotornya hati justru malah dimubahkan?!
Bagaimana bisa prosesnya yang sudah jelas zina atau minimal terjadi pembukaan aurat yang juga dosa, lalu produknya dihukumi mubah?!
Itulah yang dimaksud dalam hadis Nabi ﷺ,
Artinya,
“Dosa adalah sesuatu yang membuat diri dan hatimumu tidak tenang meskipun ada fatwa-sebaliknya-“ (H.R. Ahmad)
Maksud hati di situ adalah hati mukmin yang masih bersih dan berada dalam fitrahnya. Yang masih dominan imannya.
Maksud fatwa di situ adalah fatwa tidak bener, yang cenderung pada hawa nafsu atau hanya hasil menduga-duga tanpa dalil syar’i.
Ibnu Rajab berkata,
Artinya,
“Ini hanya bisa terjadi jika pemilik hati termasuk orang yang dilapangkan dadanya untuk iman sementaranya muftinya berfatwa semata-mata berdasarkan dugaan, atau kecenderungan hawa nafsu tanpa dalil syar’i.” (Jāmi’u al-Ulūm, juz 2 hlm 102)
10 Februari 2024/ 29 Rajab 1445 H pukul 10.34