Ditulis dan dijawab oleh Ust. Muafa, Pengasuh Ponpes Irtaqi
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustad Muafa, mohon ijin tuk bertanya.
Banyak di antara kita yang karena keterbatasan ekonomi dalam membeli barang yang mendesak tidak mampu membeli secara tunai sehingga seringkali dihadapkan dengan tawaran pembelian skema kredit. Sayangnya, kebanyakan aktifitas kredit di masyarakat kita di penuhi oleh transaksi-taransaksi ribawi. Untuk berhindar dari aktftas ribawi tersebut , kini mulai marak skema-skema transaksi yang memudahkan dan saling menguntungkan. Dengan skema arisan barang, dimana pihak penjual menawarkan barang kepada sekelompok orang ( yang punya keinginan yang sama untuk membeli barang tersebut), dengan harga yang sudah disepakati dan dibayar secara kredit dalam jangka tertentu. Uang yang terkumpul dari peserta, secara bergiliran dibelikan barang oleh pengelola. Sehingga semua peserta dalam jangka tertentu semuanya mendapatkan barang tersebut. Pertanyannya: Bagaimanakah tinjauan hukum fikih mengenai transaksi sebagaimana di atas (arisan barang)?
Jazakumullah khairan katsir atas jawabannya.
Zaenal Alim, Surabaya
Jawaban:
Jual beli dengan sistem arisan barang hukumnya mubah tanpa membedakan apakah pembayaran harganya kontan (naqdan) ataukah tidak kontan (nasi-atan), dilakukan pada komoditi yang bergerak (seperti kendaraan, binatang ternak, dan lain-lain.) ataukah tidak bergerak (seperti rumah, tanah, dan lain-lain), setoran arisan diserahkan kepada penjual ataukah koordinator arisan. Semuanya mubah selama harga barang yang dijual tidak mengandung ghobn fahisy (rekayasa harga keterlaluan), harga barang tidak berubah, dan nilai angsuran bersifat tetap. Adapun jika arisan barang itu tidak melibatkan akad jual beli maka disyaratkan harta yang disetor harus sama dengan harta yang diperoleh. Jika harta yang disetor dalam arisan tersebut berbeda jenisnya maka arisan barang seperti ini hukumnya haram.
Yang dimaksud jual beli (dengan) sistem arisan barang (selanjutnya akan disebut Jual-Beli SAB ) di sini adalah transaksi jual beli yang mana penjual sudah memiliki barang (bukan barang yang masih belum dimiliki atau baru mau diproduksi) dan pembelinya membeli secara kontan, tetapi uang yang dipakai pembeli untuk membayar adalah uang hasil menghimpun dari sejumlah orang yang sepakat bergabung dengan sistem tersebut. Fakta Jual-Beli SAB sebenarnya adalah jual beli biasa. Hanya saja mengingat harga barang yang cukup mahal bagi sebagian orang, maka digagas sistem arisan untuk “saling membantu” membayarkan sehingga masing-masing anggota arisan bisa mendapatkan barang tersebut sesuai gilirannya. Jadi, Jual-Beli SAB adalah akad jual beli biasa namun dengan cara pembayaran yang khas. Pembayaran dalam Jual-Beli SAB tidak dilakukan oleh satu orang pembeli sebagai individu (atau badan yang semakna dengan individu) sebagaimana biasanya, namun dibayarkan dengan “bantuan” orang lain dengan sistem arisan. Ilustrasinya adalah sebagai berikut;
Seorang pedagang menjual buku dengan harga Rp.3.000.000,- perbuah. Oleh karena harga perbuku cukup mahal, agar ringan, cara pembayarannya dilakukan dengan sistem arisan. Caranya, pedagang menawarkan kepada sejumlah orang yang sudah dibatasi (misalnya 10 orang) untuk bergabung (tentunya setelah sebelumnya dijelaskan secara lengkap sistemnya). Jika disepakati, 10 orang ini nanti semuanya akan mendapatkan buku. Hanya saja, dari kesepuluh orang tersebut siapa yang akan mendapatkan buku pertama kali, kedua, ketiga dan seterusnya, semuanya ditentukan melalui undian. Setelah diundi dan jelas urutan gilirannya, 10 orang ini kemudian diminta untuk menyetorkan sejumlah uang secara periodik (misalnya setiap satu bulan sekali). Jumlah yang disetor adalah harga buku dibagi 10 orang, yakni Rp.300.000,-. Uang sejumlah Rp.300.000,- ini disetorkan setiap bulan, sehingga setiap bulan akan terkumpul uang sejumlah Rp.3.000.000,-. Setelah uang terkumpul dan diterima penjual, maka penjual menyerahkan/mengirimkan barang kepada pembeli sesuai dengan urutan undian. Demikian terus dilakukan sampai bulan kesepuluh sehingga seluruh anggota arisan mendapatkan buku tersebut.
Ilustrasi di atas adalah salah satu contoh Jual-Beli SAB. Pada kasus lain barangkali ada sedikit variasi yang berbeda, namun esensinya sama yakni jual beli dengan memanfaatkan teknik arisan dalam hal pembayaran dengan tujuan meringankan pembeli. Teknik jual beli seperti ini seolah-olah membeli barang secara kredit (dari sisi ringannya cara membayar), namun secara fakta adalah pembelian barang secara kontan kepada penjual karena penjual hanya menyerahkan/mengirimkan barang setelah harga satu buku tersebut lengkap diterima.
Dengan demikian Jual-Beli SAB adalah akad jual beli/bai’ (البَيْع), bukan akad hutang/qordh (القَرْض). Dalam Jual-Beli SAB, yang disebut penjual adalah orang yang menawarkan barang (dalam ilustrasi di atas adalah penjual buku) sementara yang disebut pembeli adalah orang-orang yang bersedia bergabung dam sistem arisan barang tersebut dan bersedia menyetor sejumlah uang secara berkala (dalam ilustrasi di atas adalah 10 orang anggota arisan). Fakta Jual-Beli SAB adalah fakta jual beli/bai’ dan telah memenuhi definisi jual beli/bai’. Definisi jual beli/bai’ adalah;
البَيْع : مص بَاعَ ، أَعْطَى الشَّيْء بِثَمَنٍ ، ج بُيُوْع . O مُبَادَلَةُ مَالٍ بِمَالٍ عَلى سَبِيْلِ التَّمْلِيْكِ عَنْ تَرَاضٍ ، وَركْنَاهُ الإِيْجَابُ وَالقَبُوْل
“Al-Bai’ yang merupakan bentuk mashdar ba’a (بَاعَ) adalah memberi sesuatu dengan (kompensasi) harga. (definisinya): Pertukaran harta dengan harta yang bersifat penetapan hak milik secara suka rela dari kedua belah pihak. Rukun (sendi)nya adalah ijab dan kabul.”
Tampak dalam definisi di atas bahwa jual beli itu adalah aktifitas pertukaran harta. Dalam contoh ilustrasi Jual-Beli SAB di atas, pertukaran harta telah terealisasi yakni pertukaran antara buku dengan uang sejumlah Rp.3.000.000,-. Pertukaran harta dalam jual beli harus bersifat penetapan hak milik. Dalam Jual-Beli SAB hal ini juga telah terwujud, karena setelah uang lengkap disetorkan, penjual berhak memiliki uang Rp.3.000.000,- itu, sementara pembeli juga berhak memiliki buku tersebut. Pertukaran dalam jual beli juga harus terjadi secara suka rela dari kedua belah pihak. Dalam Jual-Beli SAB, pertukaran antara uang dengan buku terjadi secara sukarela, tanpa paksaan karena penjual sejak awal menawarkan kepada siapapun yang bersedia bergabung dengan sistem arisan barang tanpa ada paksaan. Jadi, Jual-Beli SAB adalah akad jual beli biasa.
Jual-Beli SAB bukan akad hutang/qordh, karena anggota arisan tidak pernah berhutang kepada penjual dan penjual juga tidak pernah berutang kepada pembeli. Lebih dari itu Jual-Beli SAB tidak bisa disebut akad hutang karena tidak memenuhi definisi hutang. Menurut Al-Jauhari, definisi hutang adalah;
والقَرْضُ: ما تعطيه من المال لتَقْضاهُ
“Qordh/hutang-piutang adalah harta yang engkau berikan dengan maksud engkau menagihnya lagi (di masa mendatang)”
Dalam Jual-Beli SAB, tidak ada pihak yang menyerahkan harta dengan maksud ditagih di masa yang akan datang. Yang ada adalah fakta pertukaran harta, sehingga akad ini lebih tepat disebut akad jual beli/bai’ bukan akad hutang/qordh.
Jual-Beli SAB hukumnya mubah berdasarkan ayat berikut ini;
“… Allah menghalalkan jual beli…”
Dalam ayat di atas, secara lugas Allah menegaskan bahwa Dia menghalalkan jual beli. Lafaz bai’ (الْبَيْعَ) yang diterjemahkan jual beli adalah isim jenis yang dilekati alif lam. Karena itu, lafaz ini bermakna umum sehingga jual beli yang dihalalkan Allah adalah mencakup semua jenis jual beli. Keumuman jual beli ini tidak bisa dikhususkan kecuali berdasarkan dalil seperti haramnya jual beli yang mengandung riba, jual beli ghoror, jual beli najasy dan lain-lain. Dengan demikian Jual-Beli SAB dihukumi mubah karena termasuk dalam keumuman kehalalan jual beli yang ada dalam ayat ini.
Adapun masalah pembayarannya dengan sistem arisan, maka hal tersebut tidak perlu dipersoalkan dan tidak perlu dijadikan sebagai masalah. Alasannya, cara pembayaran dengan sistem arisan adalah perkara teknis/uslub/wasilah bukan perkara ashl hukum (induk hukum). Hukum asal semua perkara teknis adalah mubah selama tidak bertentangan dengan hukum syara’ berdasarkan keumuman bolehnya isytiroth (menetapkan syarat). At-Tirmidzi meriwayatkan;
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِىٍّ الْخَلاَّلُ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِىُّ حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِىُّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا ».
“Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali Al Khallal, telah menceritakan kepada kami Abu Amir Al ‘Aqadi, telah menceritakan kepada kami Katsir bin Abdullah bin Amr bin ‘Auf Al Muzani dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Perdamaian diperbolehkan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Dan kaum muslimin boleh menentukan syarat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.’”
Dalam hadis di atas, Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa kaum muslimin boleh menentukan syarat dalam akad apapun selama syarat tersebut tidak mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Hal ini menunjukkan hukum asal isytiroth (menetapkan syarat) adalah mubah. Dalam kasus perkontrakan misalnya, seorang ayah yang mengkontrak seorang mahasiswa untuk memberi tambahan pelajaran bagi anaknya boleh menetapkan syarat pembayaran gaji sebulan sekali misalnya, atau sepekan sekali, atau per-pertemuan dan seterusnya. Prinsipnya, semua hal teknis yang tidak diatur dalam dalil, maka kaum muslimin boleh menetapkannya sebagai syarat dalam akad-akad yang dilakukannya.
Hukum arisan dari sisi arisan itu sendiri adalah mubah karena termasuk akad utang piutang atau yang disebut dalam fikih dengan istilah qordh (القَرْض). Orang yang mendapatkan arisan pada giliran pertama bermakna berhutang kepada anggota arisan lain, orang yang mendapatkan arisan pada giliran terakhir bermakna setoran yang selama ini diberikan adalah memberi piutang kepada anggota arisan yang lain. Jika dia mendapatkan arisan pada giliran di tengah, hal itu bermakna dia memberi piutang dan juga berhutang kepada anggota arisan. Hutang-piutang dari segi hutang-piutang itu sendiri hukumnya mubah berdasarkan banyak dalil. Di antaranya;
عَنْ أَبِي رَافِعٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَسْلَفَ مِنْ رَجُلٍ بَكْرًا فَقَدِمَتْ عَلَيْهِ إِبِلٌ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ فَأَمَرَ أَبَا رَافِعٍ أَنْ يَقْضِيَ الرَّجُلَ بَكْرَهُ فَرَجَعَ إِلَيْهِ أَبُو رَافِعٍ فَقَالَ لَمْ أَجِدْ فِيهَا إِلَّا خِيَارًا رَبَاعِيًا فَقَالَ أَعْطِهِ إِيَّاهُ إِنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً
“Dari Abu Rafi’, bahwa Rasulullah ﷺ pernah berhutang unta muda kepada seorang laki-laki. Ketika unta sedekah tiba, maka beliau pun memerintahkan Abu Rafi’ untuk membayar unta muda yang dihutangnya kepada laki-laki tersebut. Lalu Abu Rafi’ kembali kepada beliau seraya berkata, “Aku tidak mendapatkan unta muda kecuali unta yang sudah dewasa.” Beliau bersabda: “Berikanlah kepadanya, sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar hutang.”
Dalam riwayat di atas Rasulullah ﷺ berhutang seekor unta muda. Perbuatan Rasulullah ﷺ ini menunjukkan berhutang hukumnya mubah. Adapun menghutangi, perbuatan ini bukan hanya mubah, tetapi malah sunnah/mandub karena menghutangi bermakna menolong orang lain. Muslim meriwayatkan;
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ
“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Barang siapa membebaskan seorang mukmin dari suatu kesulitan dunia, maka Allah ﷻ akan membebaskannya dari suatu kesulitan pada hari kiamat. Barang siapa memberi kemudahan kepada orang yang berada dalam kesulitan, maka Allah ﷻ akan memberikan kemudahan di dunia dan akhirat. Barang siapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat. Allah ﷻ akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya sesama muslim”
Oleh karena arisan termasuk akad hutang-piutang/qordh, maka selama tidak melanggar hukum-hukum qordh , status arisan adalah mubah. Jika arisan melanggar hukum qordh, misalnya diberlakukan denda karena terlambat setor arisan, maka arisan seperti itu haram karena denda dalam akad qordh adalah riba. Termasuk juga aksi “membeli” giliran arisan, yakni menyerahkan sejumlah uang tertentu dengan maksud memperoleh giliran awal untuk mendapatkan uang arisan, hal ini terlarang karena termasuk riba.
Adapun cara perolehan uang arisan dengan cara diundi, maka hal ini juga tidak masalah karena undian/qur’ah (القُرْعَة) dari sisi undian itu sendiri hukumnya juga mubah, bukan termasuk qimar/maisir/judi, berdasarkan af’al (perbuatan) Rasulullah ﷺ yang mengundi istri-istrinya jika hendak melakukan safar untuk menentukan siapa yang akan menemani beliau dalam safar. Bukhari meriwayatkan;
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ
“Dari ‘Aisyah dia berkata: “Adalah Rasulullah ﷺ apabila hendak mengadakan suatu perjalanan, beliau melakukan undian di antara isteri-isteri beliau. Siapapun yang keluar namanya maka dia turut serta bersama beliau”
Undian jika dipakai hanya untuk menentukan siapa yang paling berhak secara adil pada orang-orang yang memiliki hak sama, yang demikian itu hukumnya mubah sebagaimana Rasulullah ﷺ mengundi istri-istrinya. Undian menjadi judi yang bersifat haram jika disertai setoran harta yang mengandung unsur menunggu kemungkinan untung dan rugi seperti undian pada togel. Jika arisan disamakan dengan judi, maka hal ini tidak tepat mengingat dalam arisan tidak mengandung unsur rugi/ghurmun (الغُرْم) sebagaimana pada judi. Dalam arisan orang tidak pernah menunggu ghunmun (untung) atau ghurmun (rugi). Dalam arisan, orang hanya menunggu giliran, kapan mendapatkan uang yang telah dihutangkan kepada orang lain atau menunggu uang yang dia berhutang kepada orang lain. Jumlahnya sama persis. Tidak lebih dan tidak kurang serta tidak merugikan siapapun.
Arisan tidak bisa disamakan dengan judi karena tidak ada unsur intidhor ghurm wa ghunm (menunggu peluang untung/rugi) melalui undian sebagaimana pada togel. Jika orang membeli togel, maka dia berharap untung, tapi juga siap dengan kemungkinan rugi. Hal ini berbeda dengan arisan, karena arisan tidak mengandung unsur kerugian sama sekali. Juga tidak mengandung unsur keuntungan. Jika orang mendapatkan arisan pada giliran pertama kali, maka harta yang didapatkan tidak bisa disebut keuntungan, karena dia masih punya kewajiban membayar sampai semua anggota juga mendapatkan harta arisan. Jika orang mendapatkan arisan pada giliran terakhir, maka hal itu tidak bisa disebut kerugian, karena dia akan tetap mendapatkan uang sama persis seperti yang dibayarkan jika sudah tiba waktunya. Tidak ada akad murokkab (akad ganda) dalam arisan. Dalam arisan, akadnya jelas yaitu: Utang-piutang. sementara utang piutang halal dalam Islam. Orang yang mendapat arisan, secara fakta akadnya adalah hutang-piutang, karena dia punya kewajiban membayar hutang itu kepada anggota arisan yang lain. Jika ditanyakan; “Kepada siapa dia berhutang?” Jawabannya: “Dia berutang kepada anggota-anggota yang terlibat dalam arisan tersebut”. Pihak-pihak yang berakad dalam muamalah tidak harus syakhshun mu’ayyan (orang tertentu), tetapi juga bisa berupa syakhshun ma’nawi (orang yang bersifat maknawi). Contoh dalam hal ini adalah akad jual beli dengan perusahaan. Perusahaan bukan orang, tapi sebuah saykhshun ma’nawi. Katakanlah ia sebuah badan. Demikian pula akad menjadi PNS (pegawai negeri sipil). Akad PNS adalah akad ijaroh (perkontrakan) antara orang tertentu dengan negara sebagai syakhshun ma’nawi/badan.
Jika yang dipersoalkan dalam sistem arisan adalah akad perpindahan harta, maka akad yang terjadi pada sistem arisan adalah akad utang-piutang/qordh, dan dalil-dalil telah menunjukkan bahwa akad hutang piutang hukumnya mubah. Seseorang yang membayarkan uang arisan bermakna bersedia menghutangi orang lain dan siap berhutang kepada orang lain. Jika dia mendapatkan pertama, maka dia berhutang kepada sejumlah orang, dan jika dia mendapatkan terakhir maka dia menghutangi sejumlah orang. Jika dia mendapatkan di tengah-tengah maka dia mengambil piutangnya dari sejumlah orang dan berhutang kepada sejumlah orang yang lainnya. Berhutang boleh saja kepada satu orang atau sejumlah orang, sebagimana menghutangi juga boleh kepada satu orang atau sejumlah orang. Jadi akadnya jelas. Tidak ada satupun yang dizalimi. Juga bukan termasuk riba, karena tidak ada ziyadah (tambahan) apapun. Malah mestinya hal ini dipahami sebagai kemuliaan karena mengandung unsur muwasat (menolong orang) sebagaimana kebiasaan kaum Asy’ariyyin dalam hadis berikut ini;
عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْأَشْعَرِيِّينَ إِذَا أَرْمَلُوا فِي الْغَزْوِ أَوْ قَلَّ طَعَامُ عِيَالِهِمْ بِالْمَدِينَةِ جَمَعُوا مَا كَانَ عِنْدَهُمْ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ ثُمَّ اقْتَسَمُوهُ بَيْنَهُمْ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ بِالسَّوِيَّةِ فَهُمْ مِنِّي وَأَنَا مِنْهُمْ
“Dari Abu Musa berkata; Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya orang-orang Asy’ariy jika mereka kehabisan bekal saat berperang atau menipis persediaan makan keluarga mereka di Madinah, maka mereka mengumpulkan apa saja milik mereka pada satu kain lalu mereka membagi rata di antara mereka pada tiap masing-masing. Mereka adalah bagian dariku dan aku adalah bagian dari mereka”.
Secara fakta, sistem arisan pada Jual-Beli SAB ini justru mengandung manfaat mulia karena terjadi aktivitas saling menolong sesama anggota arisan. Hal itu dikarenakan dalam Jual-Beli SAB, anggota arisan membeli sebuah barang dengan bantuan utang anggota arisan yang lain, sementara yang lainnya membeli barang setelah memberi piutang kepada anggota yang lain. Oleh karena “ruh” sistem arisan ini sifatnya saling menolong, maka dalam bahasa Arab di antara istilah yang dipakai adalah jam’iyyah ta’awuniyyah (الجَمْعِيَّة التَّعَاوُنِيَّة) yang bermakna kelompok/grup /kumpulan yang bersifat saling menolong.
Jadi, sistem arisan pada Jual-Beli SAB sebenarnya adalah kesepakatan terkait cara pembayaran. Cara pembayaran dengan teknik arisan adalah uslub/wasilah yang tidak bertentangan dengan nash-nash yang terkait jual beli.
Adapun adanya dua akad dalam Jual-Beli SAB, yakni akad jual beli dan akad utang-piutang dalam sistem arisannya, maka hal ini tidak perlu menjadi keberatan dan tidak perlu dipersoalkan. Alasannya, akad dalam Jual-Beli SAB bukan termasuk dua akad dalam satu akad yang dilarang dalam hadis Nabi ﷺ. Akad dalam Jual-Beli SAB hanya satu yaitu akad bai’/jual beli antara penjual buku (dalam ilustrasi di atas) dengan pembeli buku (yang terkumpul dalam kelompok arisan). Akad utang-piutang tidak terjadi antara penjual dan pembeli, tetapi terjadi di antara sesama pembeli sehingga tidak bisa dimasukkan dalam status dua akad dalam satu akad. Contoh dua akad dalam satu akad yang dilarang Nabi ﷺ adalah seperti seorang penjual yang berkata kepada pembeli; “ Aku menjual rumahku dengan syarat engkau menikahkan aku dengan putrimu”. Ini adalah dua akad dalam satu akad, yaitu akad jual beli dan akad nikah. Akad seperti ini batil berdasarkan hadis Nabi ﷺ:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ أَبِيهِ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ
“Dari Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud dari ayahnya dia berkata: Rasulullah ﷺ melarang dua akad/transaksi dalam satu akad/transaksi”
Sampai di sini bisa ditegaskan bahwa Jual-Beli SAB adalah akad jual beli biasa bukan akad utang-piutang atau kombinasi antara akad jual beli dengan utang-piutang. Oleh karena itu hukumnya mubah, dan tidak bisa diharamkan karena tidak ada dalil yang bisa dipakai untuk mengharamkan transaksi tersebut.
Akad Jual-Beli SAB selain tergolong akad jual beli biasa, akad tersebut juga termasuk akad jual beli kontan yang sudah sangat umum dilakukan di masyarakat. Sudah disepakati kehalalan dan kemubahan akad jual beli yang dilakukan secara kontan (berbeda dengan akad jual beli tidak kontan yang masih menyisakan sedikit ikhtilaf). Jika akad dalam Jual-Beli SAB adalah akad jual beli kontan, maka kemubahan akad Jual-Beli SAB lebih jelas lagi.
Bukti yang menunjukkan bahwa akad Jual-Beli SAB adalah akad jual beli kontan adalah penyerahan/pengiriman barang oleh pembeli yang baru dilaksanakan setelah harga barang lunas secara lengkap diterima penjual. Seandainya akad Jual-Beli SAB bukan akad jual beli kontan, maka penjual akan bersedia menyerahkan/mengirim barang meskipun harga barang belum lunas dibayarkan dan lengkap diterima penjual. Jual-Beli SAB bukan jual beli dengan pembayaran tidak kontan (nasi-ah), karena pada jual beli tidak kontan, barang diserahkan dulu kemudian uang dibayar secara berangsur atau dibayar sekali dalam tempo waktu tertentu. Jual-Beli SAB barangnya baru dikirim setelah anggota arisan menyerahkan semua setoran, hal ini menunjukkan ini jual beli kontan bukan jual beli hutang/kredit.
Jika Jual-Beli SAB adalah akad jual beli kontan, kapankah terjadi ijab kabul?
Ijab kabul pada Jual-Beli SAB baru terealisasi pada saat uang sudah terkumpul dari semua anggota arisan dan diterima penjual, dengan bukti hanya pada saat tersebut penjual bersedia mengirimkan/menyerahkan barang. Semua anggota arisan dituntut menyetor uang secara lengkap, sehingga baru bisa disebut kabul. Buktinya, jika ada satu anggota yang membatalkan keanggotaannya dalam sistem arisan tersebut, maka penjual tidak mau melepaskan barangnya. Pilihannya adalah akad dibatalkan, atau ada anggota baru yang dimasukkan agar bisa menggantikan penyetoran uang, atau ada anggota lain yang bersedia menalangi, atau Jual-Beli SAB dibubarkan sehingga pembeli berhak mendapatkan uang masing-masing.
Hal ini mirip seperti fakta jual beli di supermarket, yang mana ijab kabul baru terealisasi jika sudah ada penyerahan uang sebagai harga ke kasir, bukan saat pembeli sedang memilih barang atau baru taraf membawa barang ke kasir. Fakta yang juga mirip dengan kasus ini adalah jual beli yang memanfaatkan memakai vending machine, yakni cara penjualan yang mana barang dagangan dimasukkan ke dalam mesin, kemudian pembeli yang ingin memperoleh barang yang ada di sana diminta memasukkan koin/sejumlah uang, sehingga mesin akan mengeluarkan barang yang diminta. Cara penjualan memakai vending machine ini cukup populer terutama di Jepang.
Dalam istilah fikih, jual beli yang mana ijab kabulnya dilakukan bukan dengan ucapan, tetapi dengan aksi/perbuatan dinamakan bai’ul mu’athoth (بَيْعُ المعَاطَاة). Jual beli dengan cara mu’athot hukumnya mubah dengan syarat harga barang telah diketahui (ma’ruf) yang tidak perlu ada tawar menawar (musawamah) sehingga tidak mengakibatkan munaza’at (perselisihan), karena hukum asal muamalah memang harus dilakukan dengan cara yang menghilangkan munaza’at. Dalam jual beli mu’athot , ijab kabulnya memakai aksi/perbuatan sebagai wakil dari lafaz. Penjual yang menata barang dengan tujuan agar dibeli dihitung sebagai ijab, sementara pembeli yang menyerahkan uang setelah memilih barang dihitung sebagai kabul. An-Nawawi berkata:
صُورَةُ الْمُعَاطَاةِ الَّتِي فِيهَا الْخِلَافُ السَّابِقُ أَنْ يُعْطِيَهُ دِرْهَمًا أَوْ غَيْرَهُ وَيَأْخُذَ مِنْهُ شَيْئًا فِي مقابلته وَلَا يُوجَدُ لَفْظٌ أَوْ يُوجَدُ لَفْظٌ مِنْ أَحَدِهِمَا دُونَ الْآخَرِ
“Ilustrasi mu’athot yang diperselisihkan sebagaimana dijelaskan sebelumnya adalah; (pembeli) memberi dirham atau (benda berharga) lainnya dan dia mengambil barang tertentu berdasarkan pembayaran tersebut sebagai kompensasinya. Tidak ada lafaz (dalam akad mu’athot ini) atau (varisi lain bisa juga) ada lafaz dari salah satu dari dua pihak yang berakad, sementara pihak lainnya tidak (mengucapkan lafaz)”
Pada kasus Jual-Beli SAB, ijabnya adalah penawaran barang dari penjual kepada orang-orang yang bersedia ikut sistem arisan. Kabul-nya bagi masing-masing anggota arisan adalah ketika uang sudah lengkap diserahkan kepada penjual. Dengan fakta semacam ini, Jual-Beli SAB dari sisi ijab dan kabul bisa dikatakan akad jual beli kontan dengan sistem mu’athot. Jual beli mu’athot hukumnya mubah karena Allah ﷻ ketika menghalalkan jual beli tidak menetapkan lafaz tertentu terkait ijab dan kabulnya. Hal ini menunjukkan penerapan ijab dan kabul di lapangan dikembalikan pada urf (tradisi) yang menunjukkan ridha kedua belah pihak yang berakad.
Jadi, bisa ditegaskan lagi bahwa Jual-Beli SAB adalah akad jual beli kontan, bukan akad jual beli hutang/tidak kontan/nasi-ah. Jual-Beli SAB juga bukan jual beli salam, karena jual beli salam menuntut unsur islaf (menghutangi) dalam akadnya, yakni pembeli menyerahkan harga barang di muka secara kontan (seolah-olah menghutangi penjual), sementara barang yang dijual baru taraf dijanjikan oleh penjual (alias belum ada barangnya). Penjual hanya menjanjikan penyerahan barang dengan takaran atau berat yang definitif/tertentu lalu diserahkan pada waktu yang jelas pula di masa yang akan datang. Harga barang diserahkan dulu secara kontan oleh pembeli kepada penjual seakan-akan “menghutangi” penjual, agar harta tersebut bisa dimanfaatkan terlebih dulu oleh penjual, baik dimanfaatkan menjadi modal atau memenuhi kebutuhan pribadinya. Adapun dalam Jual-Beli SAB, barangnya sudah ada, pembeli juga menyerahkan uang tidak dalam konteks islaf (menghutangi), tetapi membayar harga barang dalam arti harfiah, sehingga setelah itu langsung mendapatkan barangnya secara kontan pula. Jadi Jual-Beli SAB bukan jual beli salam.
Jual-Beli SAB pada kasus komoditi barang bergerak juga bukan akad istishna’, karena istishna’ itu barangnya masih belum ada, sementara Jual-Beli SAB barangnya sudah ada hanya tinggal diserahkan (levering) jika uang sudah terkumpul semuanya.
Seandainya uang pembayaran dalam Jual-Beli SAB dibayarkan secara tidak kontan sekalipun, maka hukumnya tetap mubah, karena ayat yang menghalalkan jual beli sifatnya umum sehingga kehalalalan jual beli berlaku pada transaksi yang bersifat kontan maupun tidak kontan.
Ini semua adalah penjelasan Jual-Beli SAB dengan komoditi barang bergerak seperti buku, kendaraan, binatang ternak, peralatan rumah tangga dan sebagainya.
Adapun Jual-Beli SAB dengan komoditi barang tidak bergerak seperti tanah, rumah, apartemen, gedung, toko dan semisalnya, maka akad tersebut juga mubah karena termasuk keumuman dalil mubahnya jual beli.
Adapun Jual-Beli SAB dengan komoditi tidak bergerak yang masih belum ada barangnya (misalnya rumah yang masih berupa sktesa/gambar rancang atau hanya dideskripsikan secara lisan), maka akad seperti ini hukumnya juga mubah. Hanya saja dalil kemubahan akad ini secara spesifik bukan dalil kemubahan jual beli, tetapi yang menjadi dasar adalah dalil kemubahan istishna’ (الاسْتِصْنَاع). Akad istishna’adalah akad jual beli dengan barang yang masih perlu diolah dari bahan mentah/setengah jadi menjadi bahan jadi. Akad seperti ini mubah tanpa mempedulikan apakah harga barangnya diserahkan secara kontan maupun tidak kontan, memakai uang panjar/uang muka/persekot/DP maupun tanpa uang panjar. Dalil mubahnya istishna’adalah perbuatan Nabi ﷺ yang pernah memesan untuk dibuatkan cincin dan mimbar. Bukhari meriwayatkan:
عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ حَدَّثَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ وَجَعَلَ فَصَّهُ فِي بَطْنِ كَفِّهِ إِذَا لَبِسَهُ فَاصْطَنَعَ النَّاسُ خَوَاتِيمَ مِنْ ذَهَبٍ فَرَقِيَ الْمِنْبَرَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ اصْطَنَعْتُهُ وَإِنِّي لَا أَلْبَسُهُ فَنَبَذَهُ فَنَبَذَ النَّاسُ قَالَ جُوَيْرِيَةُ وَلَا أَحْسِبُهُ إِلَّا قَالَ فِي يَدِهِ الْيُمْنَى
“Dari Nafi’ bahwa Abdullah pernah menceritakan kepadanya bahwa Nabi ﷺ pernah meminta dibuatkan cincin dari emas, dan menghadapkan mata cincinnya ke telapak tangan beliau apabila beliau mengenakannya. Maka orang-orang pun ramai memesan cincin dari emas. Lalu beliau naik mimbar. Setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya beliau bersabda: ‘Sesungguhnya saya telah meminta dibuatkan cincin dari emas, dan sungguh saat ini saya tidak akan mengenakannya.’ Maka orang-orang pun membuang cincin mereka. Juwairiyah mengatakan; ‘Aku tidak mengira lagi kecuali Nafi’ mengatakan; ‘Beliau mengenakannya di tangan kanan beliau.’’”
عَنْ سَهْلٍ قَالَ بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى امْرَأَةٍ مُرِي غُلَامَكِ النَّجَّارَ يَعْمَلْ لِي أَعْوَادًا أَجْلِسُ عَلَيْهِنَّ
“Dari Sahl berkata, ‘Rasulullah ﷺ memanggil seorang wanita dan berkata: ‘Perintahkan budakmu yang tukang kayu itu membuat tangga mimbar untukku, hingga aku bisa duduk di atasnya.’’”
Dalam riwayat Muslim lafaznya berbunyi:
عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ نَفَرًا جَاءُوا إِلَى سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَدْ تَمَارَوْا فِي الْمِنْبَرِ مِنْ أَيِّ عُودٍ هُوَ فَقَالَ أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَعْرِفُ مِنْ أَيِّ عُودٍ هُوَ وَمَنْ عَمِلَهُ وَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوَّلَ يَوْمٍ جَلَسَ عَلَيْهِ قَالَ فَقُلْتُ لَهُ يَا أَبَا عَبَّاسٍ فَحَدِّثْنَا قَالَ أَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى امْرَأَةٍ قَالَ أَبُو حَازِمٍ إِنَّهُ لَيُسَمِّهَا يَوْمَئِذٍ انْظُرِي غُلَامَكِ النَّجَّارَ يَعْمَلْ لِي أَعْوَادًا أُكَلِّمُ النَّاسَ عَلَيْهَا فَعَمِلَ هَذِهِ الثَّلَاثَ دَرَجَاتٍ ثُمَّ أَمَرَ بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوُضِعَتْ هَذَا الْمَوْضِعَ فَهِيَ مِنْ طَرْفَاءِ الْغَابَةِ
“Dari Abdul Aziz, ia berkata; Yahyaberkata; Telah mengabarkan kepada kami Abdul Aziz bin Abi Hazim dari bapaknya “Bahwa sejumlah orang datang kepada Sahl bin Sa’d karena mereka berdebat mengenai mimbar Rasulullah ﷺ terbuat dari kayu apakah mimbar itu? Sahl menjawab, ‘Demi Allah, aku tahu betul dari kayu apa mimbar itu dibuat dan siapa yang membuatnya. Bahkan aku melihat Rasulullah ﷺ duduk di situ pada hari pertama mimbar itu selesai dibuat.’ Kata Abu Hazim, ‘Hai Abu Abbas (Sahl)! Ceritakanlah kepada kami! ‘ Lalu Sahal bercerita, ‘Pada suatu hari Rasulullah ﷺ menyuruh (untuk memanggil) seorang perempuan -Abu Hazim berkata, ‘Beliau menyebutkan namanya pada waktu itu’.- lalu beliau bersabda kepadanya, ‘Suruhlah budakmu yang tukang kayu itu membuatkan sebuah mimbar kayu untuk tempatku berpidato kepada orang-orang’. Maka dia membuat tiga tingkat ini. Kemudian Rasulullah ﷺ memerintahkan supaya meletakkan mimbar itu di tempat ini. Mimbar itu terbuat dari kayu hutan.”
Memesan cincin dan mimbar bermakna cincin dan mimbar itu belum ada dan masih hendak dibuatkan. Ketika produk yang akan dibuat itu diberi harga, maka akad seperti ini yang diistilahkan dengan sebutan istishna’. Hanya saja kemubahan istishna’ disyaratkan harganya harus ma’lum (diketahui). Harga boleh berupa naqd (mata uang), ‘ain (barang) atau manfa’ah (jasa). Pembayarannya boleh kontan (naqdan) maupun tidak kontan (nasi-atan dengan dua variasinya, yakni dainan –hutang sekali jatuh tempo- atau taqsithon –hutang dengan pembayaran mengangsur-). Hanya saja, barang yang yang menjadi obyek akad istishna’ hanya boleh berupa benda-benda yang menerima proses shina’ah (pengolahan industrial) dari bahan baku/mentah atau setengah jadi, menjadi barang jadi. Jadi obyek istishna’ hanya boleh untuk barang-barang seperti rumah, lemari, kendaraan, pakaian dan semisalnya.
Sampai di sini bisa disimpulkan bahwa Jual-Beli SAB mubah pada komoditi bergerak maupun tidak bergerak, termasuk mubah juga Jual-Beli SAB pada barang yang masih belum ada. Hanya saja, kebolehan Jual-Beli SAB pada barang yang belum ada khusus dibatasi pada barang yang mungkin diterapkan akad istishna’ padanya.
Patut dicatat, harga yang ditetapkan penjual pada Jual-Beli SAB disyaratkan tidak boleh mencapai ghobn fahisy (rekayasa harga keterlaluan). Artinya, harga yang ditetapkan harus harga wajar di tempat tersebut. Jika harga sepeda di sebuah daerah berkisar antara Rp.8.000.000,- sampai Rp.13.000.000,- kemudian penjual menetapkan harga Rp.10.000.000 di daerah tersebut, maka harga tersebut adalah harga normal dan jual belinya sah. Namun jika penjual menetapkan harga Rp.20.000.000,- di daerah tersebut, maka harga seperti ini adalah ghobn fahisy yang dihitung zalim dan mesti berakibat kekecewaan pembeli karena merasa ditipu. Penetapan harga normal diketahui melalui penilaian khubaro’ (para ahli).
Dalam Jual-Beli SAB disyaratkan juga harga tidak boleh berubah-ubah. Angsuran yang ditetapkan juga harus konstan, tidak boleh mengikuti tingkat suku bunga. Harga atau angsuran yang berubah-ubah dilarang karena mengandung riba dan atau melanggar larangan menjual dua kali dalam satu akad. Rasulullah ﷺ bersabda sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا ».
“Dari Abu Hurairah, dia berkata: Nabi ﷺ bersabda: Barangsiapa menjual dua kali dalam satu penjualan, maka dia (hanya) berhak (harga) yang peling rendah atau (jika tidak berarti dia telah menarik) riba”
Termasuk akad yang dilarang adalah jika Jual-Beli SAB memakai akad salam dengan penyerahan harga barang kepada penjual yang tidak serentak. Alasannya, para fuqoha menjelaskan bahwa dalam akad salam, harga barang harus diserahkan secara kontan 100 %, dan tidak boleh ditangguhkan. Termasuk tidak boleh dalam akad salam adalah jika barang yang diperjualbelikan tidak bergerak. Alasannya, akad salam hanya boleh diterapkan pada komoditi harta bergerak, tidak boleh pada komoditi tidak bergerak (seperti tanah, rumah, bangunan). Komoditi tidak bergerak dilarang karena prinsip akad salam menuntut komoditi yang dijual bersifat fidz-dzimmah (dalam tanggungan), bukan mu’ayyan (tertentu), sementara komoditi tidak bergerak (aqor) dari sisi pengertian aqor itu sendiri tidak mungkin bisa menjadi bersifat fidz-dzimmah. Lagipula aqor itu harganya berbeda-beda, sehingga perlu ditentukan di mana lokasinya. Jika sudah ditentukan lokasinya maka statusnya menjadi mu’ayyan bukan lagi fidz dzimmah. Bukti lain bahwa aqor itu selalu mu’ayyan; Jika aqor disewakan, maka aqor tersebut harus jelas barangnya, baik dengan cara isyaroh, alif lam’ahdiyyah, penyebutan lokasi, penjelasan batas-batas dan lain-lain yang akan menyebabkan perbedaan harga sewa. Jadi, Jual-Beli SAB dengan akad salam hanya boleh dalam dua kondisi: a.Harga barang harus dibayarkan secara kontan lunas (serentak) oleh pembeli (yakni anggota arisan), tidak boleh susul-menyusul (alias tidak serentak yang bermakna tidak kontan) dan b.Barang yang dijual harus berupa komoditi bergerak (tidak boleh berupa komoditi tidak bergerak seperti tanah, rumah, bangunan dan semisalnya)
Akad salam berbeda dengan akad istishna’. Akad istishna’ tidak dituntut harus muhaddad (tertentu) terkait waktu penyerahan barang, sementara akad salam harus jelas kapan waktu penyerahan barang. Dari sisi motivasi akad, orang melakukan akad salam karena penjual sedang dalam kondisi butuh sehingga perlu “pinjaman” dari pembeli yang dihitung sebagai harga barang, adapun akad istishna’, yang mendorong akad tersebut adalah kebutuhan pembeli. Perbedaan yang lainnya, akad istishna’ adalah akad jaiz yang bisa dibubarkan tanpa persetujuan pihak lain sementara akad salam adalah akad lazim yang tidak bisa dibubarkan tanpa persetujuan pihak yang lain. Perbedaan yang lain; Pembayaran harga barang pada akad salam harus di muka secara kontan dan lunas sementara pada akad istishna’ bersifat bebas; boleh di awal, di tengah atau di akhir, kontan maupun tidak kontan, diangsur maupun sekaligus.
Ringkasnya, Jual-Beli SAB adalah akad jual beli. Oleh karena itu, apa yang halal dalam jual beli, halal pula dalam Jual-Beli SAB, apa yang haram dalam akad jual beli, haram juga dalam Jual-Beli SAB. Jika jual beli ghoror, jual beli najasy, dan jual beli yang mengandung riba adalah haram, maka haram pula jual beli cara ini dalam Jual-Beli SAB. Jika jual beli istishna’, jual beli salam, dan jual beli dengan akad samsaroh (kemakelaran) adalah halal, maka halal pula jual beli dengan cara ini dalam Jual-Beli SAB selama dipenuhi syarat-syaratnya. Jadi dalam kasus (sebagai contoh) ada jual beli dengan harga (price) yang dibayarkan berupa barang, sementara yang dijual juga berupa barang, maka berlaku ketentuan mistlan bimitslin (pertukaran serupa) ketika barangnya sama. Maka kurma yang ditukar dengan kurma harus sama kadarnya (tidak boleh kurma kering ditukar dengan kurma basah), emas yang ditukar dengan emas harus sama kadarnya (tidak boleh 3 gram emas ditukar 4 gram meskipun salah satu emas terbedakan dengan pencetakan), perak yang ditukar dengan perak harus sama kadarnya (tidak boleh perak tercetak seberat 5 gram ditukar dengan perak tidak tercetak seberat 4 gram) demikian seterusnya. Jika ketentuan ini dilanggar maka akad tersebut adalah akad batil karena mengandung riba.
Jika Jual-Beli SAB ingin dibubarkan maka secara hukum pembubaran itu mubah saja karena akad menghutangi/berhutang boleh dibatalkan sebagaimana boleh juga pula membatalkan rencana jual beli. Jika dalam situasi ini ada orang baru yang berminat masuk ke dalam Jual-Beli SAB tersebut, maka hal itu juga dibolehkan, karena bermakna dia bersedia berhutang atau menghutangi dan berakad Jual-Beli SAB . Namun, orang yang baru ini jika masuk, maka uang yang disetor tidak boleh melebihi setoran anggota yang lain, karena jika hal itu dilakukan maka kelebihan setoran dihitung sebagai riba. Setoran yang yang diberikan anggota baru ini mengikuti jumlah berapa kali setoran yang ia “tunggak” (maksudnya menghitung berapa kali periode yang mana ia ketinggalan setor).
Terkait konsekuensi finansial, maka konsekuensi syar’inya harus diperinci. Jika pembubaran Jual-Beli SAB itu dilakukan sebelum ada satupun anggota arisan yang setor uang, maka tidak ada konsekuensi finansial apapun, karena akad jual-beli sama sekali belum terjadi dan akad utang-piutang juga belum muncul sama sekali. Penjual baru taraf menawarkan dan pembeli baru setuju teknis arisan saja. Jika pembubaran itu setelah terjadi satu atau dua kali pelunasan arisan (sehingga ada satu atau dua barang yang sudah diserahkan/dikirim, yang bermakna telah terjadi satu atau dua akad jual beli pada sebagian anggota arisan), baik sebab pembubaran itu dari penjual (misalnya penjual dilarang jualan oleh walinya) maupun pembeli (misalnya ada salah satu anggota arisan yang mundur dan tidak ditemukan pengganti), maka dalam hal ini ada konsekuensi finansial yang harus dituntaskan. Pembeli yang sudah mendapatkan barang, wajib mengembalikan uang yang ia “pinjam” pada anggota arisan sesuai hak masing-masing. Penjual dalam hal ini terkena tuntutan secara moral untuk membantu menuntaskan (meskipun hanya bersifat teknis, yakni menagihi dan menyerahkan uang kepada yang punya hak), kendati secara syar’i dia tidak terikat kewajiban dalam perannya menuntaskan pengembalian uang pembeli. Namun, demi menghindari perselisihan, sebaiknya mekanisme ini (yakni keterlibatan penjual menuntaskan penyerahan hak pada anggota arisan) dijadikan isytiroth (Terms and Conditions) di awal akad, sehingga nantinya penjual menjadi wajib membantu penuntasan pengembalian hak berdasarkan isytiroth tersebut.
Ini semua adalah penjelasan hukum arisan barang yang melibatkan akad jual beli.
Adapun jika yang dimaksud arisan barang adalah arisan yang tidak melibatkan akad jual beli, misalnya: Tiap anggota arisan menyetor sejumlah uang, kemudian pada saat pengundian anggota yang keluar nama undiannya diberi sejumlah barang sebagai pengganti uang (misalnya berupa sembako, peralatan rumah tangga, dan lain-lain) maka arisan semacam ini hukumnya haram. Hal itu dikarenakan akad arisan adalah akad qordh (hutang piutang). Hukum asal qordh mensyaratkan bahwa apa yang dipinjam harus sama dengan yang dikembalikan. Jika berhutang uang maka harus dikembalikan dalam bentuk uang, jika berhutang sapi maka harus kembali berupa sapi. Jika hutang uang lalu dikembalikan dalam bentuk sapi, maka itu riba yang hukumnya haram. Asy-Syirozi berkata;
ويجب على المستقرض رد المثل فيما له مثل لأن مقتضى القرض رد المثل
“Orang yang berhutang (mustaqridh) wajib mengembalikan barang yang sama pada barang-barang yang (memang) ada barang serupa dengannya, karena muqtadho (tuntutan) akad hutang (qordh) adalah roddul mitsli (mengembalikan barang yang sama)…”
Pengembalian dengan qimah (nilai) hanya boleh sebagai rukhshoh atau dalam kondisi terpaksa, yakni pada barang-barang langka yang susah ditemukan barang serupa atau memang benar-benar sudah tidak ada. Contohnya berhutang dalam mata uang rupiah, kemudian karena mata uang rupiah oleh pemerintah dihapus dan diganti dengan sistem dinar-dirham –misalnya-, maka orang sudah tidak mungkin lagi menemukan uang dalam bentuk rupiah. Dalam kondisi ini boleh hukumnya membayar dengan mata uang dinar-dirham sesuai dengan nilai (qimah) yang dihutang. Dalam hal ini, nilai yang diperhitungkan adalah nilai yang ada pada saat pertama kali akad hutang disahkan. Ibnu Qudamah berkata;
وَإِنْ كَانَ الْقَرْضُ فُلُوسًا أَوْ مُكَسَّرَةً، فَحَرَّمَهَا السُّلْطَانُ، وَتَرَكَتْ الْمُعَامَلَةُ بِهَا، كَانَ لِلْمُقْرِضِ قِيمَتُهَا
“Jika hutangnya berupa fulus (mata uang senilai 1/6 dirham yang dicetak dari tembaga atau bahan lain selain emas dan perak) atau mukassaroh (uang pecahan) lalu penguasa mengharamkannya (menghapus mata uang tersebut) dan uang tersebut tidak dipakai lagi dalam muamalah maka orang yang menghutangi berhak mendapatkan nilai (qimah) nya…”
Atas dasar ini bisa disimpulkan bahwa Jual-Beli SAB hukumnya mubah tanpa membedakan apakah pembayaran harganya kontan (naqdan) ataukah tidak kontan (nasi-atan), dilakukan pada komoditi yang bergerak ataukah tidak bergerak, setoran arisan diserahkan kepada penjual ataukah koordinator arisan. Semuanya mubah selama harga barang yang dijual tidak mengandung ghobn fahisy (rekayasa harga keterlaluan), harga barang tidak berubah, dan nilai angsuran bersifat tetap. Adapun jika arisan barang itu tidak melibatkan akad jual beli maka disyaratkan harta yang disetor harus sama dengan harta yang diperoleh. Jika harta yang disetor dalam arisan tersebut berbeda jenisnya maka arisan barang seperti ini hukumnya haram. Wallahua’lam.
3 Comments
Dian
Assalamu’alaikum ustad, izin bertanya jika kita mengadakan arisan barang dengan uang yang didapatkan misal 3 jt rupiah dan mereka bebas ingin memilih barang apapun jika harga barangnya kurng dari 3 juta maka sisa uangnya akan dikembalikan? Apakah itu diperbolehkan? Dan barang yang diberikan itu sudah ditambahkan untungnya karna ownernya sendiri yang menjual atau mencarikan barang tersebut.
Terimakasih ustad
Dian
apakah keuntungan yang didapatkan penjual itu termasuk riba? Karna saya sendiri sebagai penjual ingin mengadakan arisan barang tersebut dengan anggota yang ikut bebas pilih barang dimana saya sudah mengambil untung dari barang tersebut karna itu barang dagangan 🙏 agak bingung karna ada yang mengatakan harga barang harus sesuai dengan harga asli tapi disini saya penjual jadi untuk barang yang ditawarkan secara umum saya sudah menaruh laba penjualan untuk saya 🙏 Mohon jawabannya ustad terimakasih banyak 🙏
Admin
Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
Kalau harga barangnya sudah ditetapkan sejak awal dan tidak berubah, maka boleh. Jika harga barang baru ditetapkan setelah dapat arisan atau setelah pemilihan barang, maka ini tidak boleh. Wallāhua‘lam.