Barangsiapa terbunuh secara zalim, maka dia mati syahid! Seringkali kita mendengar berita orang yang dibunuh secara zalim, entah itu ditembak, diracun, dikubur hidup-hidup, ditenggelamkan, dipukul benda tumpul, dibakar, dikeroyok, dan sebagainya. Situasi dan motif penyebab munculnya kezaliman juga beragam. Bisa perampokan, pencurian, pemerkosaan, kecurigaan tak berdasar, kedengkian, dendam, fitnah, memperoleh warisan, menghabisi lawan politik, me... Read more
Oleh: Ust. Muafa PENGANTAR Dalam proses menuju pernikahan, kadang salah satu pihak membatalkan Khitbah/pinangan/lamaran setelah Khitbah tersebut diterima. Dalam beberapa kasus, keputusan ini bisa menimbulkan kekecewaan yang mendalam atau bahkan berakhir dengan permusuhan. Bagi seorang muslim, menyikapi masalah ini tentu saja harus distandarisasi dengan hukum Syara. Berikut tulisan seputar hukum membatalkan pinangan. Mudah-mudahan bisa memberikan... Read more
Oleh : Ust. Muafa MUQODDIMAH Pemanfaatan kotoran sebagai pupuk sudah dikenal lama. Di masa sekarang, dengan kemajuan teknologi, kotoran juga bisa disulap menjadi bahan bakar. Namun sebagian kaum Muslimin merasa bimbang terkait status kehalalannya. Tulisan ini berusaha mempersembahkan sedikit sumbangsih penjelasan hukum syara’nya. PEMBAHASAN Mubah hukumnya memanfaatkan pupuk (dalam bahasa arab disebut Simad/Zibl/Sirqin/Syirqin, Sirjin) (السِّمَادُ... Read more
Dijawab oleh: Ust. Muafa Pertanyaan Wanita hamil dimakruhkan menyusui anaknya. Sebab kehamilan bisa merusak air susu. Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam menyatakan ada sepuluh hal yang dibenci (dimakruhkan), satu diantaranya adalah menyusui anak ketika hamil (Hadis riwayat Abu Dawud Dan An-Nasai, hlm 83). Sumber; Buku Mendidik Anak Bersama Nabi, By M.Suwaid Bagaimanakah kedudukan masalah ini sebenarnya? […] Read more
Pertanyaan Apa larangan bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya dan berapa hari masa Iddah? Masfufahtul A. Probolinggo HP 0813365xxxxx Jawaban oleh Ust. Muafa Wanita muslimah yang ditinggal wafat suaminya wajib melakuakan tiga hal; pertama: Menjalani masa Iddah yaitu masa menunggu dalam waktu tertentu sebelum boleh menikah lagi, kedua; Menjalani Ihdad yaitu masa berkabung dengan cara […] Read more

















