Home penyelesaian perselisihan hubungan industrial menurut uu no 2 tahun 2004
Assalamualaykum, Saya mau tanya…Jika seseorang menjual jasa, kemudian melakukan akad dengan klien tapi tidak disebutkan berapa harganya di awal akad…baru setelah pekerjaan selesa... Read more
Recent Comments