Assalamualaykum,
Saya mau tanya…Jika seseorang menjual jasa, kemudian melakukan akad dengan klien tapi tidak disebutkan berapa harganya di awal akad…baru setelah pekerjaan selesai disebutkan berapa jumlah yang harus di bayar, tapi klien kaget dan menganggap itu terlalu mahal sehingga minta dikurangi. Maka bagaimana hukum akad dan transaksi yg seperti ini? – Yahya Abu Zakariyya-
JAWABAN
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
Akad “menjual” jasa termasuk akad ijaroh. Dalam akad ijaroh, kadar upah harus jelas di awal. Jika kadar upah di awal tidak jelas maka akad ijaroh tersebut adalah akad fasid (rusak). Akad fasid berbeda dengan akad batil. Akad fasid itu sah tapi rusak karena tidak sempurna memenuhi syarat-syaratnya.
Jika sudah “kadung” dikerjakan jasanya, maka pemberi jasa berhak “ajrul mitsli” (أجر المثل) yakni upah dengan kadar yang wajar untuk jasa tersebut di daerah tersebut. Yang tahu kadar “ajrul mitsli” ini adalah pakar ekonomi, atau orang yang mengerti harga-harga jasa.
Jadi yang dibayarkan bukan kadar fee yang disebut oleh pemberi jasa, tetapi harga wajar yang biasa dipakai di area tersebut.
Saya beri perumpamaan begini.
Ada orang yang mau memperbaiki talang bocor. Dia menyewa tukang bangunan tapi tidak tahu/belum tahu berapa tarifnya. Seteleh selesai dikerjakan, tukang bangunan meminta dibayar Rp 300.000. Pemilik rumah jadi kaget, karena merasa upahnya terlalu mahal.
Nah, dalam kondisi ini, oleh karena upah di awal tidak jelas, sebenarnya akad ijaroh itu akad fasid. Tetapi karena jasa sudah “kadung” diberikan, dan pemilik rumah juga mendapatkan jasanya, maka dalam hal penentuan upah dikembalikan ke “ajrul mitsli”. Maknanya, harus dicari tahu upah normal di daerah tersebut untuk pekerjaan memperbaiki talang itu berapa. Jika misalnya ketemu angka Rp.100.000,- berarti hanya Rp.100.000,- itulah yang wajib dibayarkan.
An-Nawawi berkata,
“(dalam akad ijaroh) Disyaratkan kadar upah dan deskripsinya itu ma’lum (diketahui) jika berada dalam tanggungan seperti harga barang dalam tanggungan. Seandainya ada pengontrak yang mengatakan, ‘Lakukan begini agar saya memberimu sekian’ dan yang semisal dengannya maka akadnya fasid. Jika yang dikontrak melakukan pekerjaannya maka dia berhak ajrul mitsli” (Roudhotu Ath-Tholibin, juz 5 hlm 174)
Wallahua’lam