Oleh: Ust. Muafa
Pembagian Harta waris hanya ditujukan kepada 2 kelompok, yaitu Ahlul Faridhoh dan ‘Ashobah. Hal itu dikarenakan hanya 2 kelompok kerabat itulah yang dinyatakan dalil, baik Al-Qur’an maupun Al-Hadits mendapatkan bagian warisan mayit.
Bagian Ahlul Faridhoh
1. Zaujun/Suami
Bagiannya ½ apabila mayit/muwarrits tidak memiliki walad/anak (putra/putri) atau putra putra dst
Bagiannya ¼ apabila mayit/muwarrits memiliki walad/anak (putra/putri) atau anak putra dst
2. Zaujatun/Istri
Bagiannya ¼ apabila mayit/muwarrits tidak memiliki walad/anak (putra/putri) atau anak putra dst
Bagiannya 1/8 apabila mayit/muwarrits memiliki walad/anak (putra/putri) atau anak putra dst
3. Abun/Ayah
Bagiannya 1/6 apabila mayit/muwarrits memiliki walad/anak (putra/putri) atau anak putra dst
4. Ummun/Ibu
Bagiannya 1/3 apabila mayit/muwarrits tidak memiliki walad/anak (putra/putri) atau anak putra dst, atau ikhwah minimal 2 orang
Bagiannya 1/6 apabila mayit memiliki walad/anak (putra/putri) atau anak putra dst atau ikhwah minimal 2 orang
5. Bintun/Putri
Bagiannya ½ apabila jumlahnya seorang
Bagiannya 2/3 apabila jumlahnya lebih dari seorang (mereka berhimpun dalam bagian 2/3)
6. Bintu Ibnin/Putri Putra
Bagiannya ½ apabila jumlahnya seorang
Bagiannya 2/3 apabila jumlahnya lebih dari seorang (mereka berhimpun dalam bagian 2/3)
Bagiannya 1/6 apabila bersama dengan seorang putri/bintun
7. Jaddun/Kakek/Ayah Ayah/Ayah Ayah Ayah dst
Bagiannya sama dengan Ayah/Abun
8. Jaddatun/Nenek/Ibu Ayah/Ibu Ibu
Bagiannya 1/6, apabila mereka lebih dari seorang maka juga berhimpun dalam bagian 1/6
9. Akhowat li Abin wa Ummin/Saudari Sekandung
Bagiannya ½ apabila jumlahnya hanya seorang
Bagiannya 2/3 apabila jumlahnya lebih dari seorang(mereka berhimpun dalam bagian 2/3)
10. Akhowat li Abin/Saudari Seayah
Bagiannya sama dengan saudari sekandung, apabila saudari sekandung tidak ada
Bagiannya 1/6 apabila ada saudari sekandung yang jumlahnya satu
11. Ikhwah li Ummin/Saudara/i Seibu
Bagiannya 1/6 apabila hanya seorang
Bagiannya 1/3 apabila jumlahnya lebih dari satu orang (saudara/i)
Perlu diingat bahwa ahlul faridhoh nomor 1-5 adalah ahlul faridhoh yang kuat, mereka tidak mungkin gugur, namun bisa berkurang jatahnya. Dan nomor 6-11 adalah ahlul faridhoh yang lemah, mereka bisa mendapatkan jatah warisan, bisa gugur atau di antara mereka bias menjadi ‘ashobah karena yang lain.
Sementara bagian ‘Ashobah adalah harta sisa setelah diberikan kepada Ahlul Faridhoh. Sifat pembagiannya, ‘ashobah yang dekat menggugurkan yang jauh.