Oleh: Ust. Muafa Pembagian Harta waris hanya ditujukan kepada 2 kelompok, yaitu Ahlul Faridhoh dan ‘Ashobah. Hal itu dikarenakan hanya 2 kelompok kerabat itulah yang dinyatakan dalil,... Read more
Oleh: Ust. Muafa Pembagian Harta waris hanya ditujukan kepada 2 kelompok, yaitu Ahlul Faridhoh dan ‘Ashobah. Hal itu dikarenakan hanya 2 kelompok kerabat itulah yang dinyatakan dalil,... Read more
© 2014 - 2023 Allright Reserved. Design by IRTAQI Team.
Recent Comments