Oleh: Ust. Muafa
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz.. saya ingin bertanya. Adakah sejarah tentang diharamkannya memakan daging babi?
Syafiatul Azizah, mahasiswi fakuktas kedokteran, Universitas brawijaya, ilmu gizi 2016, Nim: 165070301111010
Jawaban:
Wa’alaikumussalamwarohmatullah wabarokatuh.
Daging babi diharamkan dalam ayat-ayat berikut:
145. Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
173. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi,
Tidak ada penjelasan khusus dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadis mengapa babi diharamkan. Karena itu seorang muslim wajib taat terhadap hukum ini tanpa perlu menunggu penjelasan sebabnya.
Tidak boleh mengatakan bahwa daging babi itu diharamkan karena mengandung cacing yang berbahaya. Penjelasan ini berbahaya karena bisa dibalik: Jika cacing bisa disingkirkan berarti babi menjadi halal. Kesimpulan ini jelas pelanggaran terhadap hukum dien dengan memakai akal manusia.
Dien itu ketaatan.
Wallahu a’lam