Oleh: Ust. Muafa
Mana yang benar;
“Dia bukan muhrimku”?
Ataukah;
“Dia bukan mahromku”?
Jika yang dimaksud adalah kerabat yang haram dinikahi seperti ibu, saudari, bibi, nenek dan semisalnya maka dalam bahasa Arab istilah yang lebih tepat adalah mahrom (المحرم), yakni dengan memfathahkan huruf mim dan ro’.
Adapun muhrim (المحرم), maka lafaz ini bermakna orang yang berihram. Alasannya, lafaz ini adalah bentuk isim fa’il (اسم الفاعل) dari kata ahroma (أحرم). Lafaz ahroma bermakna berihram, yakni memulai ibadah umroh atau haji seraya mengucapan talbiyah (labbaik allahumma labbaik dst..)
Dalam kitab Mu’jam Lughoti Al-Fuqoha’ disebutkan:
المحرم : بفتح الميم والراء وسكون الحاء ج محارم ، ما حرمه الله
// – ما يدافع عنه = ذو الحرمة .
O المحرم في النكاح : من يحرم نكاحه حرمة مؤبدة
Al-Mahram: Dengan memfathahkan mim dan ro’ dan mensukunkan ha’, bentuk jamaknya: Maharim adalah: apa yang diharamkan Allah. Mahram dalam nikah adalah orang yang haram dinikahi selamanya.
المحرم : بضم الميم وكسر الراء وسكون الحاء اسم فاعل من أحرم : من دخل في حريم غيره وحمايته .
// – الممسك .
O من أحرم بحج أو عمرة أو بهما ، وهو بذلك يمسك عن أشياء مخصوصة ( ر : إحرام )
Al-Muhrim dengan mendhommahkan mim, mengkasrohkan ro’ dan mensukunkan ha’ adalah isim fa’il kata ahroma yang bermakna, orang yang masuk dalam perlindungan dan penjagaan selainnya. Ahroma dalam haji dan umroh atau keduanya bermakna menahan diri dari hal-hal tertentu
Hanya saja, dalam bahasa Indonesia memang sudah terlanjur populer bahwa muhrim juga dimaknai orang yang haram dinikahi. Pada saat yang sama, bahasa Indonesia juga menyerap istilah yang benar yaitu mahrom, untuk menyebut orang yang haram dinikahi. Dalam KBBI disebutkan:
muh•rim [2] n Isl orang yg masih ada hubungan keluarga dekat sehingga terlarang menikah dengannya; mahram
muh•rim [1] n Isl 1 orang yg sedang mengerjakan ihram; 2 orang laki-laki yg dianggap dapat menjaga dan melindungi wanita yg melakukan ibadah haji dan/atau umrah
mah•ram n 1 orang (perempuan, laki-laki) yg masih termasuk sanak saudara dekat krn keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antaranya; 2 orang laki-laki yg dianggap dapat melindungi wanita yg akan melakukan ibadah haji (suami, anak laki-laki, dsb)