Oleh : Ustadz. Muafa
Pindah dari satu mazhab fikih ke mazhab fikih yang lain, keluar dari satu organisasi/harokah/jam’iyyah/afiliasi menuju afiliasi lain, keluar dari satu “paham” menuju “paham” yang lainnya adalah perkara yang wajar dan tidak tercela sama sekali. Semua itu tidak tercela selama perbedaan antar afiliasi itu masih tergolong ikhtilaf syar’i, perbedaan mu’tabar dan perselisihan yang tidak mengeluarkan dari Islam atau menjatuhkannya pada kelompok ahlul bid’ah. Pindah paham semacam ini selama motivasinya adalah karena ingin memegang kebenaran, maka bukan hanya tidak tercela tetapi itu justru kemuliaan dan lebih dekat dengan ketakwaan. Apalagi jika pindah mazhab tersebut adalah berpindah dari afiliasi batil menuju afiliasi haqq.
Sebagian komunitas kadang mengkondisikan situasi agar anggota internalnya segera “ciut nyali” jika ingin keluar dari komunitas tersebut. Caranya bisa bersifat “positif” maupun “negatif”. Contoh positif: Diberi jabatan dalam komunitas itu, “diorangkan” dalam komunitas itu, diberi panggung agar bisa terus “ngeksis” dalam komunitas itu, dinikahkan dengan orang dalam komunitas itu, dibuatkan jaringan bisnis/ekonomi yang membuatnya seolah tidak bisa lepas dari komunitas tersebut, dibuat model pertemanan yang mengkerangkengnya sehingga merasa sungkan jika keluar dari komunitas tersebut, dan lain-lain. Contoh negatif; diputus pertemanan, diputus sumber rizkinya, diopinikan sakit hati, diopinikan terpental dari jalan lurus, diopinikan termakan syubhat dan semisalnya.
Semua hal duniawi yang “dirancang” untuk membuat seseorang tetap bertahan secara membuta dalam sebuah afiliasi itu bagi orang yang imannya kuat, kecintaannya kepada Allah dan Rasul-Nya lebih tinggi, dan pembelaannya terhadap kebenaran lebih kuat, maka sama sekali tidak akan berpengaruh. Dia akan tetap memilih jalan hidup dengan mengikuti kebenaran, bukan mengikuti kehendak kelompok meskipun harus keluar dari afiliasi tersebut.
Pindah mazhab dan yang semakna dengannya dikatakan tidak tercela, tapi justru lebih dekat dengan ketakwaan karena memang prinsip yang diajarkan Rasulullah adalah “taharri al-haqq” (selalu mencari kebenaran). Prinsip ini juga dipraktekkan dan diajarkan Umar dalam suratnya kepada Abu Musa Al-‘Asy’ari sebagaimana disebutkan Ibnu Al-Ukhuwwah dalam kitabnya sebagai berikut,
“..Putusan hukum yang telah kau jatuhkan di masa lalu yang telah kau review (tinjau ulang) kemudian engkau mendapat petunjuk yang lurus, jangan menghalangimu untuk kembali pada kebenaran. Sebab kebenaran itu “tua” sementara kembali pada kebenaran lebih baik daripada terus menerus dalam kebatilan” (Ma’alim Al-Qurbah Fi Tholabi Al-Hisbah hlm 202)
Hal yang semacam ini biasa terjadi di masa lalu. Contohnya kisah salah seorang murid senior Asy-Syafi’i yang bernama Al-Buwaithi.
Kira-kira akhir tahun 199 H atau awal 200 H, Asy-Syafi’i meninggalkan Irak dan berpindah ke Mesir. Waktu itu Mesir banyak didominasi oleh fikih Abu Hanifah dan Malik.
Sebentar saja di Mesir, Asy-Syafi’i sudah demikian berpengaruh. Sampai-sampai ada tokoh dari dua mazhab itu (Hanafi dan Maliki) yang berpindah ke mazhab Syafi’i.
Al-Muzani awalnya bermazhab Hanafi, kemudian menjadi murid setia Asy-Syafi’i. Demikian pula Al-Buwaithi yang awalnya bermazhab Maliki akhirnya takluk dengan mazhab Syafi’i.
Pernyataan Al-Buwaithi yang menarik telah diceritakan oleh As-Subki sebagai berikut,
“Asy-Syafi’i datang ke negeri kami, Mesir. Beliau banyak membantah (pendapat-pendapat) Malik. Aku jadi mencurigainya dan aku terus mengalami kebingungan. Aku pun banyak shalat dan berdoa, dengan harapan Allah menunjukkan kepadaku mana di antara keduanya yang membawa kebenaran. Lalu aku bermimpi bahwa kebenaran bersama Asy-Syafi’i. Setelah itu lenyaplah apa yang kurasakan” (Thobaqot Asy-Syafi’iyyah Al-Kubro, juz 2 hlm 682)
Ada beberapa pelajaran penting di sini :
- Ikhtilaf fikih itu bukan cela, tidak menunjukkan perpecahan asalkan dijaga adab ikhtilafnya
- Berpindah mazhab bukan bermakna pengkhianatan dan bukan pula aib. Kebenaran lebih layak diikuti, bukan pribadi. Jika keluar dari mazhab saja bukan celaan, apalagi keluar dari organisasi yang pada umumnya mencerminkan mazhab tertentu atau ramuan dari berbagai mazhab
- Seseorang akan sanggup berpindah mazhab (yang didorong semangat menemukan kebenaran, bukan sekedar asal keren apalagi niat “ngeksis”) jika memiliki keikhlasan. Lihatlah Al-Buwaithi yang sampai banyak shalat dan berdoa, agar ditunjukkan kebenaran.
- Dalam ikhtilaf fikih, pasti ada satu kebenaran. Namun Ijtihad yang salah itu dimaafkan.
- Kadang-kadang orang baik yang ketika dikritik pendapatnya maka reaksi awalnya adalah curiga terlebih dahulu. Ini mungkin manusiawi, asalkan orang tersebut memiliki sifat ikhlas, maka suatu saat dia akan diselamatkan “oleh” keikhlasannya
- Kadang-kadang petunjuk kebenaran itu datang melewati mimpi
- Menghadapi perbedaan pendapat kemudian bingung, itu manusiawi. Jika ingin selamat maka mintalah petunjuk kepada Allah dengan sungguh-sungguh. Jika niatnya bukan duniawi pasti Allah memberi petunjuk.
Pindah mazhab/afiliasi hanya mungkin dilakukan oleh orang yang belum akut fanatisme kelompoknya. Jika sudah akut ta’asshub/fanatisme itu, maka seumur hidup dan sampai mati mustahil akan terjadi perpindahan mazhab/afiliasi.
اللهم اهدنا حيثما كنا ولا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا