Assalamualaikum
Apa hukumnya orang yang menyembelih untuk selain Allah? Dan bolehkah kita memvonis seseorang yang jatuh dalam syirik akbar dengan menyebut Kafir? (+62 XXX-XXXX-2484)
JAWABAN
Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
Menyembelih untuk mengagungkan sesuatu semakna dengan bersujud dan menyembah kepadanya. Orang yang menyembelih hewan karena Allah dan untuk membuat Allah ridha, bermakna beribadah kepada-Nya.
Oleh karena itu, barang siapa yang berani menyembelih untuk selain Allah padahal dia mengaku muslim, maka dia telah terjatuh pada syirik akbar dan perbuatannya adalah kekufuran. Ar-Rofi’i berkata sebagaimana dinukil An-Nawawi ,
“Ar-Rofi’i berkata, ‘Ketahuilah, bahwasanya menyembelih untuk dipersembahkan kepada sesuatu yang disembah dan (menyembelih) atas nama sesuatu yang disembah itu disamakan dengan aktivitas sujud. Dua perbuatan tersebut termasuk jenis pengagungan dan ibadah yang dikhususkan (dan hanya boleh) untuk Allah yang berhak untuk disembah. Jadi, barangsiapa menyembelih untuk dipersembahkan kepada selain Allah, baik itu hewan atau benda mati seperti berhala dengan cara mengagungkan dan ibadah, maka tidak halal sembelihannya dan perbuatannya adalah kekufuran sebagaimana orang yang bersujud kepada selain Allah dengan sujud ibadah. Demikian pula orang yang menyembelih untuk dipersembahkan kepadanya atau selainnya dengan cara seperti ini” (Al-Majmu’, juz 8 hlm 409)
Adapun mengkafirkan orang yang terjatuh pada syirik akbar, maka itu bukan perkara ringan. Perlu ditegakkan hujjah, diverifikasi, diadili, dan dimajukan bayyinah-bayyinah. Itu hanya mungkin dalam peradilan. Adapun jika tidak melalui peradilan, maka secara batin bisa saja meyakini seseorang telah kafir, tetapi secara muamalah tetap diperlakukan seperti muslim, sebagaimana Rasulullah ﷺ dan para Shahabat memperlakukan Abdullah bin Ubay, kepala munafik di Madinah diperlakukan seperti muslim. Wallahua’lam