Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Sambil membaca catatan saya tentang sunah-sunah tawaf ini, saya sarankan juga membaca 3 catatan saya sebelumnya agar ibadah tawaf tergambar dengan sempurna, yaitu,
Sunah-sunah tawaf sifatnya anjuran. Jika tidak dilakukan maka tawaf tetap sah, hanya saja kehilangan keutamaan.
Sunah-sunah tawaf ada 12 yaitu,
- Mendekat ke Kakbah
- Di malam hari (khusus wanita)
- Mencari Waktu Sepi
- Berjalan kaki
- Iḍṭibā‘ (الاضْطِبَاعُ)
- Ramal (الرَّمَلُ)
- Istilām Hajar Aswad
- Istilām Rukun Yamani
- Membaca Zikir dan Doa khusus
- Muwālāt
- Khusyu’
- Salat Tawaf
MENDEKAT KE KAKBAH
Semakin dekat ke arah Kakbah, maka tawaf semakin bagus. Karena akan memudahkan untuk istilām, taqbīl dan waḍ’ul jabhah terhadap Hajar Aswad. Mendekati Kakbah juga akan memudahkan untuk melakukan istilām terhadap Rukun Yamani.
Lagipula Kakbah adalah tempat yang paling mulia di bumi, jadi mendekat ke Kakbah lebih utama. Terlebih lagi, dalam salat kita juga dianjurkan lebih mendekat ke Kakbah, maka dalam tawaf juga demikian karena tawaf itu serupa dengan salat.
Hanya saja jika suasana sesak penuh, wanita tidak dianjurkan mendekat ke Kakbah, karena menjaga aurat dan kehormatan lebih utama daripada memperoleh keutamaan dekat dengan Kakbah.
Maknanya kesunahan dekat dengan Kakbah ini berlaku mutlak pada lelaki tidak peduli apakah suasana tempat tawaf sedang sepi maupun ramai.
DI MALAM HARI
Ini khusus untuk wanita. Disunahkan wanita tawaf di malam hari saat suasana lebih sepi. Ini demi menjaga auratnya, menjaga kehormatannya, menjaganya dari persentuhan dengan lawan jenis dan lebih menjaganya dari fitnah.
MENCARI WAKTU SEPI
Kecuali tawaf qudum yang memang harus bersegera melakukannya, kecuali mempercepat tawaf qudum menyakiti dirinya maupun orang lain.
BERJALAN KAKI
Sedapat mungkin bertawaflah dengan berjalan kaki. Bertawaf dengan berkendaraan tidak dilarang, tetapi yang terbaik adalah dengan berjalan kaki. Kadang-kadang memang ada kebutuhan sehingga tawaf perlu memakai kendaraan, misalnya sakit, atau agar dicontoh atau agar mudah dilihat karena akan dimintai fatwa dan semisalnya. Akan tetapi tawaf memakai kendaraan tanpa uzur dan tanpa kebutuhan sekalipun tetap boleh dan tidak ada kemakruhan sama sekali. Tapi syaratnya jangan sampai mengganggu orang lain dalam situasi penuh sesak misalnya, karena jika mengganggu orang justru bertawaf dengan memakai kendaraan malah bisa jatuh haram.
IḌṬIBĀ‘ (الاضطباع)
Makna iḍṭibā adalah memakai ridā’/atasan pakaian ihram (الرِّدَاءُ) dengan cara yang membuat bahu kanan terbuka. Caranya, masukkan sisi kanan ridā’ pada ketiak kanan lalu selempangkan pada bahu kiri.
Iḍṭibā hanya disunahkan bagi lelaki. Anak-anak lelaki tetap disunahkan iḍṭibā. Wanita tidak perlu iḍṭibā karena malah akan membuka auratnya.
Jika lupa melakukan iḍṭibā, maka tetap disunahkan melakukannya selama tawaf belum selesai.
Iḍṭibā disunahkan hingga akhir tawaf.
Makruh meninggalkan iḍṭibā tanpa uzur.
RAMAL (الرمل)
Maksud ramal adalah berjalan cepat dengan langkah pendek-pendek hingga bahu terguncang tanpa melompat dan tanpa berlari.
Ramal disunahkan pada 3 putaran pertama tawaf. Tapi ini khusus bagi lelaki. Wanita tidak disunahkan ramal.
Makruh meninggalkan ramal tanpa uzur.
ISTILĀM HAJAR ASWAD
Maksud istilām adalah menyentuh dan mengusap Hajar Aswad. Disunahkan melakukan istilām terhadap Hajar Aswad di awal tawaf dan setiap sejajar dengannya pada putaran-putaran berikutnya. Bukan hanya istilām yang disunahkan, tetapi juga taqbīl (mencium) Hajar Aswad dan waḍ‘ul jabhah (meletakkan dahi) pada Hajar Aswad.
Jika tidak bisa istilām dengan tangan, maka boleh istilām memakai tongkat, kayu dan semisalnya lalu mencium alat yang dipakai istilām tersebut.
Jika tidak bisa, maka boleh istilām dengan isyarat tangan kemudian mencium tangan yang dipakai isyarat tersebut.
ISTILĀM RUKUN YAMANI
Disunahkan juga menyentuh dan mengusap Rukun Yamani kemudian mencium tangan yang dipakai untuk istilām tersebut. Mencium tangan harus dilakukan setelah istilām. Jangan sampai mencium tangan dulu baru istilām.
Yang disunahkan pada Rukun Yamani hanya istilām saja. Tidak disunahkan mencium langsung Rukun Yamani.
MEMBACA ZIKIR DAN DOA KHUSUS
Saat tawaf tidak disunahkan talbiyah. Yang disunahkan adalah membaca doa dan zikir-zikir tertentu. Misalnya doa saat melakukan istilām terhadap Hajar Aswad, doa saat memulai tawaf, doa setiap sejajar dengan Hajar Aswad, doa saat melakukan ramal pada 3 putaran pertama, doa saat melakukan putaran ke-4 hingga ke-7, doa saat selesai tawaf dll.
Ini pembahasan panjang dan perlu waktu khusus untuk memahaminya, menghafal doanya, menghayati maknanya dan mempraktekkannya.
MUWĀLĀT
Maksud muwālāt (الموالاة) adalah berturut-turut. Yakni tawaf dilakukan tanpa jeda, tanpa “pause”, dan tanpa diselingi aktivitas-aktivitas lain. Ini hukumnya sunah.
Jika tawaf diselingi aktivitas lain misalnya terpotong salat wajib berjamaah, atau buang hajat, maka tawafnya tetap sah. Selesai ikut salat wajib atau selesai menunaikan hajat, tawaf bisa dilanjutkan tanpa harus mengulang dari awal. Tentu melanjutkan tawaf adalah setelah memastikan dalam kondisi suci.
Dimakruhkan mem-“pause” tawaf tanpa sebab. Bahkan makruh juga mem-“pause” tawaf wajib untuk melaksanakan fardu kifayah semacam salat jenazah atau salat rawatib.
Muwālāt disunahkan dalam langkah tawaf, antar putaran tawaf, antar tawaf dan sunah-sunahnya, antar putaran tawaf dengan istilām, dan antar tawaf dengan sa’i.
KHUSYU’
Disunahkan menghadirkan keagungan Allah saat tawaf, merendahkan diri kepada-Nya, bersikap tunduk hina kepada-Nya dan berkonsentrasi penuh. Intinya disunahkan khusyu’ saat tawaf.
Di sunahkan memandang tempat yang diinjak untuk tawaf. Jangan melihat langit atau melihat Kakbah.
Dimakruhkan makan dan minum saat tawaf, kecuali sangat haus atau lapar.
Disunahkan tidak berbicara kecuali zikir dan doa. Semua ucapan baik seperti amar makruf nahi mungkar, mengajari ilmu, beramah-tamah dan semisalnya tidak makruh asalkan tidak lama.
Dimakruhkan menjalin tangan atau membunyikan tangan. Dimakruhkan juga tawaf dengan menahan hajat. Dimakruhkan juga tawaf dalam kondisi sangat ingin makan atau minum atau yang semakna dengan itu. Dimakruhkan juga meludah atau membuang dahak tanpa hajat. Jika meludah, maka meludahlah pada baju atau sapu tangan dengan menghadap ke arah tanah, jangan menghadap Kakbah atau ke arah kanan.
Wajib menjaga pandangan mata saat tawaf. Jangan melihat wajah yang cantik atau wajah yang tampan secara sengaja dengan menikmati. Jangan pula memandang orang lain dengan pandangan mata meremehkan. Entah karena kekurangan orang lain seperti idiot, fisik yang buruk atau cacat tubuh atau karena kejahilan orang dalam manasiknya. Semuanya haram dipandang dengan meremehkan.
Jaga betul juga agar jangan melakukan maksiat apapun di lingkungan Kakbah, karena dosa yang dilakukan di situ terkadang hukumannya dipercepat seperti kisah lelaki yang menempelkan lengannya pada wanita lalu Allah menghukumnya seketika dengan dibuat lengket tidak bisa lepas.
SALAT TAWAF
Selesai tawaf disunahkan salat tawaf 2 rakaat di belakang maqām Ibrahim.
Sebelum salat, pastikan sudah tidak melakukan iḍṭibā’ bagi lelaki. Nanti saat sai baru iḍṭibā’ lagi.
Waktu salat sunah selesai tawaf ini dimulai semenjak tawaf selesai dan tidak ada waktu akhirnya. Seandainya dilakukan di kampung halaman, atau bahkan menjelang wafat sekalipun tetap sah.
Jika tidak bisa salat di belakang maqām Ibrahim, maka salat di dalam Ḥijr Ismail di bawah Mīzāb.
Jika tidak bisa, maka yang penting di Masjidil Haram.
Jika tidak bisa, maka boleh di manapun baik di tanah suci maupun di luar tanah suci, bahkan di kampung halaman sekalipun.
Di sunahkan pada rakaat pertama setelah Surah Fatihah membaca Surah al-Kāfirūn, di rakaat kedua setelah Surah Fatihah membaca Sūrah al-Ikhlāṣ.
Jika salat ini dilakukan di malam hari maka bacaannya jahr, jika di siang hari maka sirr.
Jika tawafnya 2 kali, maka salat ini juga dilakukan dua kali. Jika tawaf 5 kali, maka salat tawaf ini juga dilakukan 5 kali. Intinya setiap satu tawaf sempurna, disunahkan salat sunah tawaf 2 rakaat.
8 Rajab 1444 H /30 Januari 2022 M pukul 06.28