Related Articles

4 Comments

  1. Andi asmar

    Ibu kandung saya sdah meninggal dan ayah saya masih hidup. Semasa hidup, ibu saya bersama-sama ayah saya memiliki tanah seluas 15 Ha. Pembagiannya seperti dan ayah saya sudah menikah lagi

    Reply
    1. Admin

      Tanah 15 Ha itu separuhnya hak ayah.

      Lalu separuhnya lagi dibagi2 berdasarkan hukum waris
      Ayah mendapatkan ¼ dari warisan

      Sisanya untuk anak.

      Reply
  2. Fatim

    Ayah dan ibu saya mempunyai sebuah rumah.ibu saya kemudian meninggal.dan ayah saya menikah lagi dan tinggal dirumah itu.
    Setelah menikh 5 tahun ayah saya meninggal..pertanyaan saya apakah ibu tiri mendapatkan bagian dari rumah itu..padahal rumah itu hasil kerja dari ayah dan ibu saya..

    Reply
    1. Admin

      Jika benar rumah tersebut hasil kerja ayah dan ibu, berarti hak ayah adalah 50% dan hak ibu juga 50%. Saat ibu wafat, ayah berhak warisan dari hak ibu.

      Adapun istri baru ayah, maka beliau hanya berhak 1/8 dari harta ayah saja. Bukan dari seluruh rumah. Wallāhua‘lam.

      Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2014 - 2023 Allright Reserved. Design by IRTAQI Team.