Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin). Tidak disyaratkan meminta izin istri untuk berpoligami, sebab menikahi wanita lebih dari satu adalah hak lelaki sebagaimana disebutkan Allah dalam Al-Qur’an. Allah berfirman, فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ Artinya, “Nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat.” (Q.S.al-Nisā’: 3) Praktek Rasulullah ﷺ […] Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin). Allah memerintahkan lelaki yang berpoligami supaya berbuat adil di antara istri-istrinya. Perintah berbuat adil ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus untuk pelaku poligami. Perintah adil secara umum adalah dalam ayat berikut ini, ﵟٱعۡدِلُواْ هُوَ أَقۡرَبُ لِلتَّقۡوَىٰۖ ﵞ [المائدة: 8] Artinya, “Berbuat adillah, karena ia dekat dengan […] Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin). Di antara dosa-dosa lelaki yang berpoligami tanpa ilmu misalnya, Tidak peduli nafkah wajib istri-istrinya. Atau hanya peduli nafkah satu istri sementara istri lainnya dianggap tidak wajib dengan alasan istrinya mampu secara finansial. Tidak peduli nafkah wajib anak-anaknya. Atau hanya peduli nafkah anak dari satu istri sementara anak-anak dari istri […] Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin). Di antara kezaliman yang sangat sering terjadi pada lelaki yang berpoligami adalah zalim dalam hal jatah waktu bersama istri-istrinya. Berikut ini beberapa contoh untuk memberikan gambaran. Suami datang sesukanya ke istri-istri yang diinginkannya pas hanya saat butuh saja. Tidak ada pembagian hari yang jelas dan tidak ada ketentuan durasi […] Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin). Semua ilmu itu prinsip umumnya sama atau hampir sama. Ada yang pasti-pasti (atau minimal disepakati) dan ada yang masih diperdebatkan. Kalau dalam agama, yang pasti-pasti ini disebut qaṭ’ī (القطعي) atau mujma’ ‘alaih (المجمع عليه) sementara yang diperdebatkan itu namanya ẓannī (الظني) atau ijtihādī (الاجتهادي). Yang awam itu cukup ikut […] Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin). Haram hukumnya seorang lelaki yang berpoligami menghimpun istri-istrinya dalam satu rumah. Meskipun hanya tinggal satu malam, menghimpun istri dalam satu rumah tetap haram. Dalil yang menunjukkan haramnya menggabung istri dalam satu rumah adalah perbuatan Rasulullah ﷺ. Ketika Rasulullah ﷺ berpoligami, setiap istri diberi satu rumah terpisah, lengkap dengan peralatan […] Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin). Sigat taklik itu bukan perjanjian pra nikah, tapi ia adalah jenis talak, yakni talak mu’allaq. Sebagian jurnal yang menyebut sigat taklik sebagai perjanjian pra nikah jelas salah identifikasi dalam persoalan ini. Ada beberapa konsepsi penting yang harus dipahami: Membaca sigat taklik itu tidak wajib. Tidak ada dalil apapun dalam […] Read more

















