Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin). Jika suami telah menginap di rumah salah satu istrinya, maka hukum asalnya haram menjimaki istrinya yang lain baik siang maupun malam, lebih-lebih di malam hari karena itu bermakna telah mengambil hak waktu istri yang mendapat jatah hari dan itu adalah kezaliman yang dihitung sebagai dosa. Saya telah membahas haramnya […] Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin). Ringkasnya, lelaki yang berpoligami dan terkena kewajiban membagi jatah waktu untuk istri-istrinya diizinkan menghabiskan waktu siang untuk melakukan aktivitas wajib, sunah dan mubah. Aktivitas wajib utama yang semestinya banyak menghabiskan waktu siang lelaki yang berpoligami adalah bekerja. Alasannya, bekerja hukumnya wajib bagi suami yang tidak berharta dan hanya bisa […] Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin). Suami wajib adil dalam memberi waktu untuk istri-istrinya di malam hari. Akan tetapi untuk siang hari, maka tidak ada tuntutan harus sama kadarnya di antara para istri. Artinya, jika seorang istri mendapatkan giliran hari Ahad, maka Ahad malam itu suami wajib menyamakan kadarnya dengan istri-istri lain. Tetapi Ahad siang, […] Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin). Hukum asalnya, haram suami keluar rumah di waktu malam pada jatah bermalam salah satu istrinya. Alasannya, jatah bermalam istri adalah waktu eksklusif istri yang tidak boleh diganggu siapapun baik madunya maupun selain madunya. Jika suami keluar rumah di malam hari untuk meletakkan barang di rumah istrinya yang lain, atau […] Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin). Suami punya kuasa penuh untuk menentukan apakah penggiliran hari untuk istri-istrinya itu tiap 1 hari sekali, 2 hari sekali atau 3 hari sekali. Keputusan penentuan jatah hari dalam rentang 1-3 hari adalah hak eksklusif suami tanpa mempertimbangkan apakah istri rida ataukah tidak. Jadi, jika suami menentukan tiap istri mendapatkan […] Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin). Hukum asalnya, seorang suami wajib masuk ke tempat istri yang mendapat giliran hari semenjak terbenam matahari, sebab ‘imādul qasmi dalam poligami itu waktu malam sementara definisi malam dimulai semenjak matahari terbenam di ufuk barat. Dengan kata lain, oleh karena ‘imādul qasmi itu waktu malam, maka start waktu jatah hari […] Read more

















