Oleh: Ustadz Muafa Orang yang berkurban maupun wakil orang yang berkurban seperti panitia Idul Adha atau yayasan sosial atau pondok pesantren dan semisalnya tidak boleh menjual kulit hewan kurban, kepalanya, bulunya, dagingnya, termasuk juga aksesori hewan kurban seperti tali kekang, pelana, dan lain-lain. Dalil yang menunjukkan tidak bolehnya menjual semua bagian hewan kurban yang telah […] Read more
Oleh: Ust. Muafa Jagal kurban tidak boleh diberi upah dengan diambilkan dari kepala hewan kurban yang disembelih, kulitnya, dagingnya, bulunya, termasuk talinya, pelananya dan lain-lain. Intinya semua bagian tubuh hewan kurban dan aksesorinya tidak boleh diberikan kepada tukang jagal sebagai upah. Pemberian upah tukang jagal harus diambilkan dari harta lain milik orang yang berkurban, atau […] Read more
Oleh: Ust. Muafa Jika sebuah ibadah ditentukan tempat pelaksanaannya oleh Allah, maka seorang mukmin wajib melaksanakan ibadah di tempat yang sudah ditentukan itu dan tidak boleh melakukannya di tempat lain. Contohnya ibadah haji. Ibadah ini telah ditentukan tempat pelaksanaannya, yakni di tanah suci. Maka tidak boleh orang beriman melakukannya di tempat lain atau menentukan tempat […] Read more
Oleh: Ust. Muafa Di fase istiqror (stabilitas/kematangan) dalam sejarah perkembangan madzhab Asy-Syafi’i, telah diketahui jasa dua ulama besar syafi’iyyah, yakni Asy-Syaikhan (Ar-Rofi’i dan An-Nawawi) dalam melakukan tahrir madzhab (menyeleksi ijtihad ulama syafi’iyyah agar sah dinisbatkan pada madzhab syafi’i). Hanya saja, karya-karya Ar-Rofi’i menunjukkan bahwa tahqiq (penelitian) beliau adalah pekerjaan yang belum tuntas dan belum menjangkau [... Read more
Oleh: Ust. Muafa Orang yang berkurban, jika hewan yang dikurbankan tidak disembelih di daerah lain yang menyulitkan untuk didatangi, maka dianjurkan untuk menyaksikan prosesi penyembelihan itu. Hukum sunnah ini berlaku baik menyaksikannya adalah karena orang yang berkurban itu menyembelih sendiri hewan kurbannya maupun karena ia mewakilkan kepada orang lain. Jadi, bukan berarti setelah mewakilkan kemudian […] Read more
Oleh: Ustadz Muafa Seorang mudhohhi/ الْمُضَحِّيْ (orang yang berkurban) dianjurkan untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya selama dia mampu dan mengetahui tatacara penyembelihan yang syar’i. Menyembelih sendiri hewan kurban bagi orang yang berkurban lebih utama, lebih afdhol dan lebih dekat dengan sunnah karena yang bersangkutan bisa mengucapkan bismillah dan takbir pada kurbannya sendiri sekaligus menyaksikan langsung […] Read more