Oleh : Ust. Muafa
Nama lengkap kitab ini dalam versi cetakan adalah “Al-Lubab Fi Al-Fiqhi Asy-Syafi’i” (اللباب في الفقه الشافعي). “Al-Lubab” sendiri bermakna “inti”. Jadi kitab ini ditulis dengan maksud seakan-akan untuk menyajikan semua inti dan perasan fikih dalam madzhab Asy-Syafi’i. Oleh karena yang diterangkan hanya inti-inti saja, maka kitab ini bersifat ringkas sehingga tampilannya berbentuk matan/mukhtashor.
Kitab ini termasuk salah satu kitab induk madzhab Asy-Syafi’i yang melahirkan banyak kitab cabang yang lain. Pengarangnya bernama Abu Al-Hasan Ahmad bin Muhammad Al-Mahamili (المحاملي). Beliau lahir di Baghdad. Al-Mahamili adalah nama klan beliau yang dengannya beliau menjadi terkenal. Lafaz “Al-Mahamili” berasal dari kata “mahamil” (المحامل). Lafaz “mahamil” adalah bentuk jamak dari “mahmil” (المحمل). Arti “mahmil” adalah “sekedup”, yakni semacam tandu yang diletakkan di atas unta yang digunakan untuk safar. Salah satu moyang Al-Mahamili memang terkenal sebagai penjual sekedup di Baghdad sehingga keluarga ini populer dengan julukan Al-Mahamili.
Al-Mahamili adalah murid syaikh Asy-Syafi’iyyah yang terkenal sebagai “Asy-Syafi’i kedua” yakni Abu Hamid Al-Isfaroyini (tulisan lebih detail tentang Al-Isfaroyini bisa dibaca pada tulisan saya yang berjudul “ASY-SYAFI’I JUNIOR“. Di antara murid Al-Mahamili yang terkenal adalah ulama Asy-Syafi’iyyah yang bernama Al-Khothib Al-Baghdadi yang juga tersohor dalam ilmu hadis. Al-Mahamili tergolong cukup produktif. Dr. Abdul Karim menyebut 12 karya yang lahir melalui tangan beliau termasuk kitab “Al-Lubab” ini.
Al-‘Alla-i (العلائي) banyak menjadikan kitab “Al-Lubab” ini sebagai rujukan dan referensi dalam hal nukilan pembahasan cabang-cabang fikih Asy-Syafi’iyyah dan kaidah-kaidah fikihnya, yakni dalam kitab beliau yang bernama “Al-Majmu’ Al-Mudzahhab Fi Qowa’idi Al-Madzhab”. Karya-karya ulama Asy-Syafi’iyyah dalam bidang fikih pada masa sesudahnya juga sangat jarang yang tidak mengutip kitab ini.
Al-Mahamili mengawali kitab ini dengan langsung membahas bab thoharoh dan tidak memulainya dengan muqoddimah. Al-Mahamili juga tidak menyebut namanya dan juga nama kitabnya. Al-Mahamili fokus menulis fikih dalam madzhab Asy-Syafi’i dan tidak menyebut pendapat madzhab lain kecuali sangat sedikit. Madzhab Abu Hanifah disinggung sekilas saat membahas soal tempat sujud sahwi. Madzhab Ahmad disinggung saat membahas hukum salat jamaah dan hukum hawalah. Al-Mahamili juga kadang-kadang menyebut berbagai variasi aqwal yang dinisbatkan kepada ijtihad Asy-Syafi’i meskipun seringnya tanpa disertai tarjih. Al-Mahamili kadang-kadang juga menyebut variasi wujuh tanpa melakukan tarjih (pembahasan makna aqwal, wujuh dan thuruq dalam istilah ulama Asy-Syafi’iyyah bisa dinikmati dalam catatan saya yang berjudul “QOUL, WAJH DAN THORIQ DALAM ISTILAH ULAMA SYAFI’IYYAH”).
Dalam hal penyajian, Al-Mahamili menulis kitab ini dengan cara yang pada umumnya dipakai dalam mukhtashor-mukhtashor, yakni menjelaskan persoalan fikih yang berupa kesimpulan dan inti-inti fikih dengan bahasa yang ringkas dan mudah dipahami. Terkadang beliau menyebut kaidah fikih yang diperjelas dengan contoh-contoh kasus fikih yang berpautan dengannya. Kadang beliau juga menyebutkan pendapat lemah dalam madzhab tanpa diterangkan kelemahan atau aspek syudzudznya. Meskipun berupa mukhtashor, terkadang Al-Mahamili juga menyebutkan sedikit dalil Al-Qur’an maupun As-Sunnah.
Dalam hal sistematika, beliau mengikuti umumnya sistematika penyajian fikih yang populer di zamannya, yakni di awali bab thoharoh dan diakhiri bab pembebasan budak. Hanya saja, sistematika ini tidak bersifat kaku. Contohnya, beliau sudah membahas bab “faroidh” padahal pembahasan jual beli belum tuntas. Setelah tuntas bab “faroidh” baru dilanjutkan pembahasan jual beli. Al-Mahamili juga meletakkan pembahasan topik tertentu pada bab-bab yang tidak lazim, seperti membahas pembagian ghonimah-fai’, bab kaffaroh, fidyah dan dima’ pada bab zakat.
Perhatian ulama Asy-Syafi’iyyah terhadap kitab ini cukup tinggi. Di antara mereka ada yang membuatkan ringkasannya seperti yang dilakukan oleh Waliyyuddin Abu Zur’ah Ar-Rozi (826 H) dalam karyanya yang berjudul “Tanqih Al-Lubab”. Dari kitab ini lahir syarah seperti syarah Al-Karki (853 H), dan syarah Ash-Shiddiqi (891 H).
Lalu Zakariyya Al-Anshori (926 H) meringkas kitab “Tanqih Al-Lubab” itu dalam karyanya yang berjudul “Tahrir Tanqih Al-Lubab”. Kemudian kitab ini disyarah sendiri oleh Zakariyya Al-Anshori dalam kitab berjudul “Tuhfatu Ath-Thullab”. Al-‘Amrithi juga membuatkan manzhumah untuk “Tahriru Tanqih Al-Lubab” dalam karya berjudul “At-Taisir”. Al-Munawi (1031 H) juga mensyarah “Tahrir Tanqih Al-Lubab” dalam kitab berjudul “Ihasanu At-Taqrir”. Terkait karya Al-Munawi ini Dr. Abdul Karim mengkritik Fuad Sazkain dan Brokcelmann yang dianggap terkena waham pada saat menerangkan bahwa Al-Munawi mensyarah “Al-Lubab” karya Al-Mahamili. Ini keliru menurut Dr. Abdul Karim karena yang benar Al-Munawi mensyarah “Al-Lubab” dalam fikih Asy-Syafi’i dan diberi nama “Ithaf Ath-Thullab”.
Dari kitab “Tuhfatu Ath-Thullab” lahir sejumlah hasyiyah, di antaranya Hasyiyah Al-Hamawi (1033 H), Hasyiyah Asy-Syaubari (1069 H), Hasyiyah Al-Qolyubi (1069 H), “Minhatu Al-Ahbab Bisyarhi Tuhfati Ath-Tullab” karangan Al-Ujhuri (1070 H), Hasyiyah Ar-Rohmani (1087 H), “Fathu Al-Karim Al-Wahhab ‘Ala Syarhi Tanqihi Al-Lubab” karangan Al-‘Annani (1098 H), Hasyiyah Al-Madabighi (1170 H), Hasyiyah Asy-Syarqowi (1227 H), dan Taqrirot Adz-Dzahabi (1280 H) yang merupakan syarah Hasyiyah Asy-Syarqowi dan lain-lain.
Di antara sekian hasyiyah ini yang paling terkenal dan telah tercetak ada dua yaitu Hasyiyah Asy-Syarqowi dan Hasyiyah Asy-Syaubari.
Dengan demikian dari kitab Al-Lubab ini lahir sejumlah kitab penting berikut ini,
1. Tanqih Al-Lubab (تنقيح اللباب) karya Abu Zur’ah Waliyyuddin Ar-Rozi Al-‘Iroqi (826 H)
2. Tahrir Tanqih Al-Lubab (تحرير تنقيح اللباب) karya Zakariyya Al-Anshori (926 H)
3. At-Taisir (التيسير) karya Al-‘Amrithi (989 H)
4. Tuhfatu Ath-Thullab (تحفة الطلاب) karya Zakariyya Al-Anshori (926 H)
5. Hasyiyah Asy-Syaubari (حاشية الشوبري) karya Asy-Syaubari (1069 H)
6. Hasyiyah Asy-Syarqowi (حاشية الشرقاوي) karya Asy-Syarqowi (1227 H)
Al-Mahamili wafat pada tahun 415 H. Usianya masih terhitung muda saat wafat, yaitu 47 tahun. Konon, wafatnya adalah karena ucapan gurunya, Abu Hamid Al-Isfaroyini, yang melihat keluarbiasaan karya Al-Mahamili.
Sekitar seribu tahun kitab ini masih berupa manuskrip, sampai bangkitlah Dr. Abdul Karim Al-‘Umari yang berkenan mentahqiqnya. Darul Bukhori di Madinah mencetaknya atas jasa tahqiq Dr. Abdul Karim Al-‘Umari itu dengan ketebalan 502 hlm. Yang membuat tebal bukan isi Al-Lubab, tapi catatan kakinya.
اللهم اجعلنا من محبي العلماء الصالحين
2 Comments
Karimuddin
Mohon bantuannya, kitab Al-Lubab karya AL-Mahamili ringkasan dari kitab apa ya? Terimakasih atas jawabannya
Admin
bukan ringkasan kitab apapun. ia kitab mustaqill seperti matan abu syuja