PERTANYAAN
Saya bu Eva dari Tangerang. Sebelumnya saya akan sedikit bercerita dahulu, supaya tahu permasalahannya.
Saya punya orang tua, mama dan ayah dan memiliki 5 anak. Tahun 2004 kemarin mama saya meninggal karena sakit. Dari pernikahan mama dan ayah menghasilkan beberapa harta seperti rumah, sawah dan tanah-tanah lainnya.
Setelah 3 bulan dari hari meninggalnya mama, harta warisan dari almarhum mama dibagikan ke 5 anaknya, orang tua dari mama saya dan ayah saya sendiri, dengan perhitungan anak perempuan dapat 1 dan laki-laki dapat 2 bagian dan ayah serta orang tua mama dengan perhitungan dari ayah.
Selanjutnya, ayah saya menikah lagi dengan seorang wanita. Setelah 12 tahun menikah, ayah saya meninggal karena kecelakaan dan ayah meninggalkan warisan berupa rumah dari pernikahan yang pertama dan surat rumahnyapun atas nama almarhum mama dan sawah dari pernikahan kedua, surat atas nama ayah saya dan rumah atas nama orang tua ibu tiri..Selama pernikahan dengan ayah, ibu tiri saya tidak meninggalkan anak..
Mohon penjelasan tentang pembagian warisan dari penikahan ayah dengan ibu tiri tersebut.
Apakah ibu tiri juga ikut bagian dari rumah yang dibeli dari pernikahan pertama ayah saya? (Eva, Tangerang)
JAWABAN
Oleh: Ummu Huwaira (telah dikoreksi Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin))
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Semoga Allah senantiasa merahmati Bu Eva.
Dari permasalahan yang Bu Eva ceritakan terdapat dua pembagian waris. Pertama saat mamanya Bu Eva meninggal dunia, artinya almarhumah Mama menjadi pihak yang mewariskan (muwarrits) dan kedua saat Ayah Bu Eva yang meninggal dunia, sehingga Ayah yang menjadi muwarrits. Maka, perhitungan warisnya harus dipisah.
1. Pembagian pertama
Muwaris: Mama
Harta yang ditinggalkan:
Harta hasil pernikahan berupa rumah, sawah, dan beberapa tanah. Harta ini harusnya diperjelas terlebih dahulu sebelum dibagikan, mana yang menjadi milik istri (Mama) dan mana yang menjadi milik suami (Ayah). Jika harta yang ada seperti rumah, tanah dan sawah itu hasil kerja suami-istri dijadikan satu, maka sudah bisa dianggap harta gono-gini sehingga kepemilikan mama adalah 50 % dan kepemilikan ayah adalah 50 %. Dalam kondisi ini maka harta warisan yang akan dibagi-bagi hanyalah milik mama yang 50 % itu. Jika kepemilikan tidak dicampur dengan makna harta ayah pribadi diketahui dan harta mama pribadi diketahui, maka yang menjadi harta warisan yang akan dibagi-bagi hanyalah harta milik mama pribadi itu.
Ahli waris:
– Orang tua Mama (dianggap keduanya masih hidup); ayah dan ibu.
– Suami
– 5 orang anak, terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Jatah ahli waris:
muwarrits meninggalkan anak, maka pembagiannya:
– Ayah: 1/6
– Ibu: 1/6
– Suami: 1/4
Sisanya itu kemudian dibagikan kepada anak-anak almarhumah dengan pembagian untuk anak laki-laki dua kali dari anak perempuan.
Pembagian pertama ini harus diperjelas, harta mana saja yang menjadi bagian masing-masing. Apakah besaran harta yang dibagi sesuai dengan hukum waris? Jika belum maka sesuaikanlah dengan ketentuan hukum waris Islam yang telah dijelaskan di atas. Dari keterangan Bu Eva menunjukkan bahwa rumah yang sertifikatnya atas nama mama diambil oleh Ayah. Apakah pengambilan tersebut sudah sesuai dengan jatah waris ayah? Jika ternyata belum maka silakan rumah tersebut dinilai dan dihitung kembali. Jika lebih dari ¼ dari jatah ayah, maka kelebihan tersebut harus diberikan kepada ahli waris yang lain sesuai perhitungan di atas.
2. Pembagian Kedua
muwarrits: Ayah
Harta yang ditinggalkan:
-jatah ¼ dari warisan istri pertama
-sawah (patut dicatat, pencantuman “sawah” di sini adalah dengan mengasumsikan bahwa sawah tersebut adalah milik pribadi ayah. Jika ternyata sawah tersebut adalah hasil kerja bareng dengan istri kedua, maka yang menjadi warisan hanyalah 50% dari sawah tersebut)
Rumah atas nama orang tua istri kedua adalah harta istri kedua, sehingga bukan termasuk harta yang diwariskan.
Ahli waris:
– Istri kedua
– 5 orang anak (dari pernikahan dengan istri pertama).
Jatah ahli waris:
– Istri: 1/8
Sisanya dibagikan kepada anak-anak muwarrits dengan perhitungan seperti sebelumnya, yaitu laki-laki mendapat bagian dua kali dari wanita.
Mohon maaf karena tidak terdapat informasi berapa jumlah anak laki-laki dan jumlah anak perempuan, maka kami tidak bisa menghitungkan pembagian waris masing-masing secara detail.
Kemudian, apakah ibu tiri Bu Eva/istri kedua muwarrits mendapatkan bagian dari rumah hasil pernikahan almarhum ayah dengan istri pertama?
Jawabannya bisa iya dan bisa juga tidak.
Kapan iya? Yakni ketika rumah hasil pernikahan almarhum ayah dengan istri pertama itu adalah harta gono-gini atau harta penuh dari almarhum ayah. Bagian ibu tiri dalam kasus ini adalah 1/8 dari 50% nilai rumah tersebut (jika rumah itu harta gono-gini) atau 1/8 dari 100% rumah tersebut (jika rumah itu milik pribadi penuh almarhum ayah)
Kapan tidak? Yakni ketika rumah hasil pernikahan almarhum ayah dengan istri pertama itu ternyata adalah milik pribadi mama bu Eva dan dibeli dengan uang pribadi mama bu Eva.
Prinsipnya, ibu tiri hanya mendapatkan warisan dari harta sah suaminya dan tidak boleh mendapatkan warisan dari harta selain suami.
Wallahua’lam.