Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya Apa pertimbangan Anda membeli rumah atau membeli tanah untuk dibangun rumah? Kemudahan bisnis? View yang indah? Kenyamanan suasana? Murahnya harga? Kemewahan lokasi? Gengsi cluster perumahan? Strategisnya lokasi? Kedekatan dengan lokasi kerja? Semua itu mungkin menjadi pertimbangan orang. Tapi sebaik-baik pertimbangan adalah memilih lokasi tempat tinggal [... Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya Saya setuju jika dikatakan bahwa kitab al-Mausū‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah adalah kitab yang bagus. Kitab ini memang disusun oleh sejumlah ulama yang kompeten dibidangnya. Cara penyajian materinya yang khas ensiklopedi, yakni memakai kata kunci penting yang disusun secara alfabetik akan memudahkan siapapun yang ingin mendapatkan informasi […] Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya Di masa jaya dan sejahtera, kencangkanlah ketaatan kepada Allah. Jangan menunggu susah untuk kembali kepada Allah. Karena bisa saja itu sudah terlambat. Lihatlah Nabi Yunus. Di masa tenang dan penuh ‘āfiyah, beliau banyak bertasbih dan menyembah Allah. Maka Allah menolongnya di masa susah, yakni saat […] Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya Jangan sampai hanya karena mendengar bahwa kitab al-Umm itu dikarang oleh al-Syāfi‘ī, lalu kita membaca isinya, kemudian memahami satu penjelasan, kemudian (hanya bertumpu pada kitab itu saja) langsung berani menyebarkan sambil mengatakan bahwa itu mazhab al-Syāfi‘ī! Jangan pula hanya karena mengetahui bahwa al-Hāwī al-Kabīr di […] Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya Di antara bukti kebatilan pernyataan tidak bolehnya menetapkan jatuh tempo dalam akad utang piutang (secara mutlak) adalah hukum menazarkan atau mewasiatkan syarat jatuh tempo. Dalam mazhab al-Syāfi‘ī, jika penetapan jatuh tempo pelunasan utang itu dinazarkan atau diwasiatkan, maka status syarat bukan lagi mulghā, tapi malah […] Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya Menetapkan tempo pelunasan dengan niat mendapatkan keuntungan dalam mazhab al-Syāfi‘ī tidak boleh. Karena mengandung riba. Ilustrasinya: Anda mengutangi orang 100 juta dan Anda mensyaratkan 5 tahun lagi harus dikembalikan. Niat Anda adalah nilai 100 juta itu nanti dalam 5 tahun sudah senilai 500 juta. Uang […] Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya Jika Anda mengutangi orang 20 juta tapi mensyaratkan uang itu harus kembali 3 bulan lagi, kemudian disepakati, sementara Anda niatnya murni menolong dan tidak ada unsur ingin mencari keuntungan, maka syarat seperti ini boleh, bahkan kemuliaan. Hanya saja syarat seperti itu tidak mengikat. Dikatakan kemuliaan […] Read more
















