Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya Jika sebuah syarat dikatakan tidak boleh (lā yajūz) maka bedakan dengan syarat yang dikatakan tidak mengikat (lā yalzamu/lā yu’tabaru/yulgā/laghā/mulghā). Syarat yang tidak boleh itu jika dilakukan, maka maknanya haram dan akadnya batil karena tidak sah. Tetapi jika syarat dikatakan tidak mengikat, berarti akadnya sah, hanya […] Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya Ada dua bagian penting yang dibahas dalam topik ini, yakni adab membawa jenazah dan adab mengantar jenazah. ADAB MEMBAWA JENAZAH Membawa jenazah itu buka kehinaan dan tidak merusak marwah. Malahan ia adalah kebaikan dan bentuk penghormatan untuk mayit. Alasannya, diriwayatkan Rasulullah ﷺ pernah membawa jenazah […] Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya Melarang secara mutlak penetapan jatuh tempo dalam akad utang piutang itu sungguh tidak masuk akal. Bukan hanya tidak masuk akal, tetapi juga keliru secara dalil dan keliru dalam kajian fikih mazhab al-Syāfi‘ī. Dikatakan tidak masuk akal karena orang mengutangi itu ya jelas umumnya dia ingin […] Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya Dilihat dari cara seseorang merujuk sebuah kitab, sebenarnya sudah bisa diperkirakan level kedalaman fikih mazhab al-Syāfi‘ī yang beliau miliki. Jika rujukannya adalah kitab semisal Safinatu al-Ṣalah, Safīnatu al-Najāh, Dan Sullamu al-Taufīq, berarti beliau adalah pengajar fikih mazhab al-Syāfi‘ī dengan pembahasan yang sangat sederhana untuk orang […... Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya Orang mengutangi itu konsepnya adalah memberi pertolongan/irfāq (الإرفاق), bukan mencari keuntungan apalagi mengeksploitasi/istiglāl (الاستغلال). Oleh karena itu orang utang 10 juta lalu kembali 12 juta itu dilarang. Sebab ini sifatnya mengambil keuntungan. Apalagi jika tidak mampu membayar kemudian didenda sampai bunganya bertumpuk-tumpuk. Itu sudah eksplo... Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya Pernyataan berikut ini salah dan misleading sebab mazhab al-Syāfi‘ī tidak seperti ini, “Saya pinjami kamu uang 20 juta ini dan tempo pelunasannya adalah 3 bulan”, dalam madzhab Syafi’i hal semacam ini tidak boleh. Pernyataan di atas memang kurang tepat sehingga perlu dikoreksi, dirinci dan diubah […] Read more

















