Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin). Mengucapkan ṣīgat ta‘līq/taklik setelah akad nikah itu pada hakikatnya LANGSUNG MENTALAK ISTRI dengan talak mu‘allaq! Jadi, lelaki yang sukarela mengucapkan sigat ta’liq atau menandatanganinya, sebenarnya melakukan jenis akad nikah yang “unik”. Sebab, begitu sudah sah akad nikahnya dia “langsung mentalak” istrinya! Jika lelaki mau tidak mengucapkan tetapi mau tanda […] Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin). Lelaki yang berpoligami lalu tidak menafkahi istri-istrinya maka dia telah berbuat dosa dan terancam masuk neraka. Termasuk berdosa adalah jika hanya memikirkan nafkah istri “tua” lalu mengabaikan nafkah istri-istri lainnya. Termasuk dosa juga adalah jika menafkahi penuh istri pertama, tapi istri-istri lainnya tidak dinafkahi penuh. Termasuk dosa juga adalah […] Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin). Jika lelaki yang berpoligami memutuskan tidur bermalam bersama istri, maka dia wajib melakukan qasm (pembagian jatah bermalam) untuk semua istrinya dalam rangka merealisasikan perintah adil kepada istri-istrinya. Jika suami tidak adil dalam urusan qasm ini, maka dia berdosa, zalim terhadap istri dan terancam datang menghadap Allah pada hari kiamat […] Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin). Jika seorang lelaki berpoligami, maka dia punya dua pilihan: Bermalam sendiri ataukah bermalam bersama istri. Jika dia memilih bermalam sendiri maka itu dinamakan i‘rāḍ (الاإعراض) atau ta‘ṭīl (التعطيل). Makna bahasa i‘rāḍ adalah berpaling. Maksudnya dalam konteks ini berpaling untuk tidak bermalam bersama istri. Makna bahasa ta‘ṭīl adalah mengabaikan. Maksudnya […] Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin). Kelak, di hari kebangkitan semua orang pasti menyesal. Pendosa menyesal karena mengisi hidup dengan dosa. Orang baik juga menyesal karena tidak berbuat baik lebih banyak lagi. Allah berfirman, {وَأَنْذِرْهُمْ يَوْمَ الْحَسْرَةِ} [مريم: 39] Artinya, “Berilah mereka peringatan tentang Hari Penyesalan.” (Q.S.Maryam; 39) Al-Syaukānī berkata, يَوْمَ الْحَسْرَةِ أَيْ: يَوْمَ يَتَحَسَّرُونَ [... Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin). Ringkasnya, perjanjian pranikah yang sah adalah yang sejalan dengan muqtaḍā al-nikāḥ (مقتضى النكاح)/-konsekuensi hukum pernikahan- sementara perjanjian pranikah yang tidak sah adalah yang bertentangan dengan muqtaḍā al-nikāḥ. Contoh perjanjian pranikah yang sah karena sesuai dan memperkuat muqtaḍā al-nikāh misalnya, Suami wajib mempergauli istri dengan makruf Suami wajib menafkahi istri [... Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin). Orang sakit itu hukumnya sunah untuk didoakan, meski dia muslim fasik (selama kefasikannya sifatnya pribadi) atau kafir sekalipun. Mendoakan orang kafir saat sakit agar sembuh boleh karena semua doa duniawi untuk non muslim memang boleh seperti, “Semoga cepat punya anak”, “Semoga sembuh”, “Semoga cepat lulus”, “Semoga segera nikah”, “Semo... Read more

















